TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Diduga jadi bandar judi siji, seorang wanita di Tanjungpinang ditangkap polisi setempat, Sabtu (20/8/2022).
Pelaku berinisial A ditangkap di Jalan Potong Lembu, Kelurahan Kamboja, Tanjungpinang Barat.
Penangkapan itu berawal laporan masyarakat yang diterima oleh Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap menyampaikan, dari laporan itu pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan.
“Pelaku sudah diamankan di Polresta Tanjungpinang untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ujarnya dalam keterangan, Senin (22/8).
Kepada polisi, lanjut Awal, pelaku mengaku pemasang permainan judi tersebut dua orang pria inisial S alias A dan A alias L.
Kemudian kedua pemasang diamankan di tempat berbeda. S ditangkap di rumahnya, sedangkan A diringkus di salah satu kedai kopi.
“Adapun barang bukti yang diamankan adalah uang tunai sebesar Rp 600.000 yang adalah hasil penjualan judi, 1 buah hp merek oppo warna hitam, dan 1 buah buku rekapan,” imbuhnya.