TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Pasangan suami istri Dedi Ariandi (28) dan Vera Susanti (30) ditangkap Polisi diduga melakukan pencurian sepeda motor di Tanjungpinang, Kepulauan.
Kedua pelaku ditangkap saat melarikan diri ke Kecamatan Midai, Kabupaten Natuna, Senin (8/8/2022) kemarin.
Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Syafruddin mengatakan pasutri ini bekerjasama mencuri sebuah sepeda motor jenis Yamaha Mio Soul GT bernomor polisi BP 4361 lD, di sebuah kos-kosan Jalan Kijang Lama Tanjungpinang pada 25 Juli 2022 dini hari.
Menurutnya, kejadian itu terungkap usai korban tidak melihat motornya yang terparkir tepat didepan kamar kos. Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjungpinang Timur.
“Korban mengalami kerugian senilai Rp8 Juta,” ujarnya saat ditemui di Mapolsek Tanjungpinang Timur, Senin (15/8/2022).
Pihaknya, lanjut Syafrudin, langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi kedua pelaku ini berada di Tanjung Uban, Bintan.
“Kita melakukan pengejaran dan mengamankan barang bukti kendaraan curian tersebut, tapi pelakunya melarikan diri ke Natuna,” ungkapnya.
Polsek Tanjungpinang Timur kemudian berkoordinasi dengan Polsek Midai, untuk mengamankan dua pelaku yang berada di Kabupaten Natuna tersebut.
“Saat dilakukan penangkapan, pelaku Vera sempat melarikan diri. Namun dua hari kemudian berhasil ditangkap di rumah saudaranya. Semalam pelaku telah sampai di Tanjungpinang,” Jelasnya.
Ia menambahkan, penyidik masih melakukan pengembangan, sebab kedua pelaku disinyalir sudah melakukan aksinya dibeberapa lokasi. “Diduga pelaku juga melancarkan aksi di RSUP Tanjungpinang,” ucapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.