TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Bea Cukai Tanjungpinang menghibahkan 880 kilogram beras hasil tangkapan tahun 2021 ke Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang, Senin (25/7/2022).
Beras ini diserahkan secara simbolis oleh Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Tri Hartana kepada Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Bambang Hartanto di Aula Dinas Kesehatan Tanjungpinang.
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang mengatakan pihaknya telah berhasil menegah barang berupa beras 880 kilogram dengan nilai perolehan Rp38.960.000.
Menurutnya, beras hasil penindakan ini berasal dari Kawasan Bebas dan telah diurus status kepemilikan oleh Bea Cukai Tanjungpinang.
“Beras ini telah ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN). BMN tersebut dihibahkan kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang,” ujar Tri.
Ia menjelaskan, beras yang dihibahkan itu juga telah mendapat persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Batam. Berdasarkan hasil pengujian sampel, ratusan kilogram beras tersebut aman untuk dikonsumsi.
Barang yang berstatus BMN, sambung Tri tidak selalu berujung dimusnahkan. Namun, barang tersebut dapat dihibahkan dengan mempertimbangkan asas kebermanfaatan bagi masyarakat yang membutuhkan.
“Hal ini untuk memanfaatkan barang hasil penindakan Bea Cukai guna membantu masyarakat sekitar. Dengan harapan dapat bermanfaat untuk masyarakat,” ungkapnya.