TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Berkas perkara Imam Arifin, tersangka pelangsir bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi dinyatakan P21 atau lengkap.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap menyampaikan, pihaknya telah melimpah berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.
“Sudah tahap 2 kemarin, tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Jaksa,” kata Awal di Mapolresta Tanjungpinang, Senin (11/7/2022).
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tanjungpinang, Sudiharjo membenarkan telah menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka pelangsir solar ini.
“Untuk JPU yang ditunjuk dan akan menyidangkan nantinya Bambang Wiradhany,” kata Sudiharjo.
Setelah menerima tahap dua perkara ini, tambahnya, Jaksa Penuntut dalam waktu dekat akan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.