“Jadi karena tersangka ini adalah Kabag Keuangan di BUMD, dia semena-mena meminjamkan uang kepada karyawannya tanpa ikuti prosedur. Padahal BUMD sudah menetapkan prosedur yang berlaku,” kata Andiransyah, Senin (27/12/2021).
Dia menerangkan, bahwa banyak karyawan BUMD yang meminjam uang saat DWN menjabat sebagai Kabag Keuangan. Namun, kata dia ada sejumlah karyawan yang tidak mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan.
“Jadi Kemungkinan akan ada tersangka lain. Rata rata uang yang dipinjamkan ini untuk kepetingan pribadi,” ungkapnya.