TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Empat pelaku di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, diamankan pihak kepolisian karena mencuri handphone dan uang Rp5 Juta.
Keempat pelaku diantaranya Asrun Mohamt, M. Fatkhur Rohim, Jourdy Syaparullah, serta inisial Ma yang masih anak bawah umur.
Mereka ditangkap Unit Jatanras Polresta Tanjungpinang di lokasi berbeda pada Jumat (10/6/2022) sekira pukul 20.00 wib.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap menyampaikan, dugaan pencurian tersebut berawal pada Kamis (9/6) pukul 04.00 wib korban Bagus Jayanto mengendarai sepeda motor melintasi Jalan Sidorejo, Kelurahan Sei Jang.
Ketika itu korban dalam kondisi mabuk, berhenti dipinggir jalan tersebut karena tidak sanggup meneruskan perjalanan.
“Korban langsung tertidur,” ujar Awal dalam keterangan, Senin (13/6/2022).
Tidak beberapa lama, ada yang tidak dikenal memindahkan korban ke halaman rumah warga. Pada pagi harinya korban terbangun dan melihat uang Rp5 juta dan empat unit handphone yang disimpan dalam tas sudah raib.
Atas kejadian tersebut, korban langsung membuat laporan ke Polresta Tanjungpinang. “Korban mengalami kerugian Rp11.750.000,” ucapnya.