BINTAN | WARTA RAKYAT – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau menandatangani perjanjian kerjasama dengan Rumah Sakit Khusus dan Ketergantungannya Obat Engku Haji Daud, Tanjung Uban, Bintan, Kamis (9/6/2022).
Penandatangan perjanjian langsung dilakukan oleh Kepala Kejati Kepri Gerry Yasid dan Direktur RSKJKO Engku Haji Daud dr. Kurniakin W.S Girsang, serta disaksikan Kepala Dinas Kesehatan Kepri Moh. Bisri dan jajaran Dinkes Kepri.
“Kerjasamanya dalam rangka pelaksanaan pengobatan dan rehabilitasi medis bagi pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejati Kepri Nixon Andreas Lubis.
Ia mengatakan, penandatangan perjanjian kerjasama tersebut sebagai langkah menindaklanjuti Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif sebagai pelaksanaan asas dominus litis Jaksa dalam rangka pembentukan Bale Rehabilitasi Narkotika di RSKJKO Engku Haji Daud.
“Kegiatan ini juga dalam rangka sebagai langkah persiapan untuk penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dilakukan dengan mengedepankan keadilan restoratif dan kemanfaatan serta mempertimbangkan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan, asas pidana sebagai upaya terakhir (ultimum remedium), cost and benefit analysis dan pemulihan pelaku,” imbuhnya.