BATAM | WARTA RAKYAT – Tiga orang bandar judi online Higgs Domino di Kota Batam dibekuk Unit I Judisila Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang, Sabtu (28/5/2022) sekira pukul 19.30 WIB.
Para pelaku digrebek di sebuah Warung Kopi (Warkop) Coyong Good Morning Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam setelah adanya laporan masyarakat.
Ketiga pelaku berinisial A sebagai bandar atau pemilik warung, pelaku berinisial H sebagai penyelenggara dan AR sebagai pemain.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman mengatakan transaksi judi online Higgs Domino dilakukan dengan cara mengirimkan ID.
“Bandar permainan tersebut menjual chip kepada para pemain senilai Rp 65 ribu per B (Billion),” ujar Kompol Abdul Rahman didampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba saat konferensi pers di Polresta Barelang, Senin (30/5/2022).
Dijelaskan Abdul Rahman, bandar tersebut meraih keuntungan Rp 5 ribu per B dari setiap penjualan
Selama satu bulan mereka meraup keuntungan sebesar Rp 15 juta lebih.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku berinisial A sebagai bandar sudah melakukan aktivitas menjual chip domino selama kurang lebih 17 bulan,” terangnya.
Selain berhasil mengamankan 3 pelaku, lanjut Kasat, pihaknya juga menyita barang bukti uang tunai Rp 300 ribu, 3 unit hand phone milik bandar, 1 hand phone milik pemain, 2 buku catatan, akun chip Higgs Domino milik bandar dengan jumlah chip 69 B (Bilion) senilai Rp 5 juta.
Atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-3e KUHPidana Jo Pasal 303 Bis ayat (1) ke-2 KUHPidana Jo pasal 27 (2) UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE Jo pasal 45 ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI tahun 2008 tentang ITE Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.