
SIMALUNGUN | WARTA RAKYAT – Komitmen Sat Narkoba Polres Simalungun dalam pemberantasan peredaran narkoba terlihat dari penangkapan bandar sabu inisial AD(22) dari Kampung III, Nagori Purba Ganda, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, ke Penjara Polres Simalungun, Selasa (25/1/2022) sore pukul 16.30 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto, melalui Kasi Humas Polres Simalungun Ipda Arwansyah Batubara menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat sekira pukul 09.00 WIB.
“Ada seorang laki-laki yang diduga mengedarkan narkoba, selanjutnya berdasarkan perintah Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP. Adi Haryono, untuk melakukan pengecekan,” katanya.
Selanjutnya, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun dipimpin oleh Kanit-I IPTU Dian Putra, melakukan penyelidikan sekitar pukul 16.00 WIB, Team berhasil mengamankan AD(22) warga Kampung III, Nagori Purba Ganda, Kecamatan Bandar, Kabuapten Simalungun.
Dari hasl pengeledahan, ujar dia, ditemukan barang bukti dari tersangka satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisi diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat brutto 2,29 gram, 1 unit timbangan digital, 2 unit Hand Phone dan 1 dompet warna pink yang berisikan uang penjualan sejumlah Rp 80 ribu
Kasi Humas mengungkapkan setelah diinterogasi Pelaku AD(22) mengaku, bahwa Shabu itu diperolehnya dari seseorang di Nagori Purba Ganda, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
“Kemudian TIM Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun langsung melakukan pengembangan, namun belum berhasil ditemukan,” ucap Ipda Arwansyah.
“Saat ini Pelaku, AD(22) sudah diamankan guna diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, tidak bosan kami dari Kepolisian Resor Simalungun mengingatkan masyarakat Simalungun untuk menghindari Narkoba, hidup sehat tanpa narkoba, dan ingat tidak ada negosiasi bagi Pengguna apalagi pengedar narkoba akan kami tindak tegas,” tutup Ipda Arwansyah.