Curi Emas dan Uang Majikan, Seorang PRT Dibekuk Polsek Tanjungpinang Kota

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT Seorang pembantu rumah tangga (ART) di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Ade Titin Fatimah (48) mencuri perhiasan emas dan uang majikannya senilai Rp90 Juta.

Kasus ini terungkap berawal korban Haryanti (42) pada Jumat (1/10 ) mengambil tas untuk bermain leptop dan dalam tas tersebut terdapat uang Rp40.

“Setelah tas tersebut dibuka oleh korban ternyata uang yang berada didalam tas korban sudah tidak ada,” ujar Kapolsek Tanjungpinang Kota AKP Muhammad Arsha, Selasa (9/11).

Selanjutnya, adik korban bernama Joni mengecek perhiasan diantaranya 5 buah gelang tangan, 3 buah kalung emas, 1 buah liontin dan 2 buah cincin milik istrinya dan korban yang tersimpan dalam lemari sudah raib.

“Total Kerugian yang dialami korban sebesar kurang lebih Rp90 Juta,” ucapnya.

Pihaknya langsung menuju rumah korban setelah menerima laporan dugaan pencurian. Pelaku sudah berhasil diamankan oleh korban dan langsung diserahkan ke Polsek Tanjungpinang Kota.

Ia menambahkan, dari penangkapan tersebut juga diamankan barang bukti empat buah surat gadai emas hasil curian pelaku, handphone, tas ransel, gembok, obeng dan martil.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.