
TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kota Tanjungpinang, Bobby Jayanto membenarkan pemanggilan dirinya sebagai saksi oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
Bobby mengungkapkan surat panggilan dari KPK bernomor: SPGL/3929/DIK01.00/23/08/2021 sudah di terima pada pukul 13.00 WIB oleh Staf Komisi DPRD Kepri.
“Saya baca isi surat itu, terkait pemanggilan diri saya untuk didengar keterangannya dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Bintan Tahun 2016-2018 yang diduga dilakukan oleh tersangka Apri Sujadi,” kata Bobby Jayanto, Jumat (3/9/2021).
Diakui Bobby, Ia tidak mengetahui kepentingan pemanggilan dirinya oleh KPK dalam perkara kasus pengaturan bea kena cukai ini.
“Sesungguhnya saya sama sekali tidak tahu-menahu apa yang menjadi keterkaitan perkara tesebut dengan diri saya,” ucapnya.
Namun, Bobby yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi I DPRD Kepri ini memastikan akan tetap kooperatif terhadap pemangggilan oleh KPK untuk kepentingan pemeriksaan dalam rangka penyidikan tindak pidana korupsi.
“Karena pemanggilan tersebut dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB tadi pagi sedangkan surat tersebut baru sampai ditangan saya pukul 13.00 WIB sehinga tidak memungkinkan saya untuk memenuhi surat panggilan KPK,” ucapnya.
Pewarta : Ilham Chairi Mubaroq
Editor : Prengki Simanjuntak