
TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjungpinang menciduk RA (35) saat berada didepan teras rumahnya di jalan Mayang Sari III No.11 Kelurahan Kampung Bulang Kecamatan Tanjungpinang Timur, Pada hari Kamis, 12 Agustus 2021sekira pukul 20.00 WIB.
Kronologis penangkapkan saat, Sat Resnarkoba mendapat informasi bahwa ada seorang laki-laki yang tidak dikenal yang biasa dipanggil dengan nama RA memiliki, menyimpan dan menjual Sabu,” kata Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando melalui Kasat Narkoba AKP Ronny Burungudju, minggu (15/8/21).
Setelah mendapatkan laporan tersebut pada pukul 21.00 WIB, anggota unit I yang dipimpin Kanit I IPDA Ivan melakukan penangkapan terhadap saudara RA yang pada saat itu sedang berada didepan rumah.
“Kemudian kami melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang diletakkan didalam kantong bagian kiri celana,” terang AKP Ronny.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, didalam kamar RA ditemukan 1 (satu) buah dompet biru yang berisikan pipet serta kaca Fanbo.
“Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tanjungpinang guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya
Pewarta : Ilham Chairi Mubaroq
Editor : Prengki Simanjuntak