
TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT — Kota Tanjungpinang dan Kota Batam, Kepulauan Riau masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 yang akan diperpanjang kembali, dari tanggal 26 Juli sampai 8 Agustus 2021.
Hal ini berdasarkan surat edaran dari Pemerintah pusat yang memperpanjang penerapan PPKM Level 4 untuk 45 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali mulai 26 Juli sampai 08 Agustus 2021.

Koordinator Lapangan Penerapan Protokol Kesehatan Kota Tanjungpinang Surjadi dalam hal itu membenarkan info rencana perpanjangan PPKM Level 4 yang sudah beredar tersebut. Namun Pemko Tanjungpinang masih menunggu Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
“Benar dan sekarang kita menunggu Instruksi Menteri Dalam Negeri,” kata Surjadi, Sabtu (24/07/2021).
Sebelumnya, Kota Tanjungpinang dan Kota Batam juga melakukan PPKM Darurat yang sudah dilaksanakan sesuai Inmendagri dari 12 Juli hingga 20 Juli. Kemudian di perpanjang kembali dari tanggal 21 Juli hingga 25 Juli 2021.
Pewarta : Ilham Chairi Mubaroq
Editor : Prengki Simanjuntak





