Anggota DPRD Kepri Lis Darmansyah Beri Tanggapan Tugas DPRD Kepri Dalam Penanganan Covid-19

Anggota DPRD Kepri, Lis Darmansyah
Anggota DPRD Kepri, Lis Darmansyah

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau, Lis Darmansyah memberikan penjelasan terkait peran DPRD Provinsi Kepri dalam refocusing anggaran

Lis mengatakan Refocusing Anggaran sepenuhnya merupakan kewenangan Pemerintah sebagai mana di atur dalam ketentuan Peraturan yang ada.

“DPRD hanya di beritahukan terhadap pelaksanaan Refocusing Anggaran penangganan covid tetapi DPRD tetap melaksanakan 3 fungsi yg ada, yaitu membentuk peraturan Daerah, budgeting dan pengawasan,” kata Lis, Rabu (7/7/2021).

Justru, kata Lis saat ini pembahasan dan masukan terhadap kebijakan Anggaran lebih banyak berasal dari DPRD di sebabkan lambannya pemerintah dalam mengambil kebijakan terhadap anggaran penangganan covid 19.

“Boleh di check tanyakan OPD apakah mereka Tahu anggaran di tiap tiap OPD yg mana di Refocusing? Untuk itu DPRD lebih banyak berinisiatif mengundang Pemerintah mempertanyakan kebijakan dan anggaran yang di refocusing untuk penanganan Covid,” ucap Lis.

Selain, kata Lis DPRD memang lembaga yang di bentuk lebih kepada bersuara karena, DPRD bukan lembaga Teknis, hal ini sesuai dengan ketentuan PP 12 tahun 2018 tentang pedoman pembentukan Peraturan Tata Tertib DPRD.

Dalam kritikan selagi membangun tentu tidak perlu menjadi permasalahan, justru, ujar Lis ini untuk mempermudah Kepala Daerah untuk melakukan Pengawasan pelaksanaan kebijakannya sudah tepat atau belum.

“Dan sekaligus kebetulan Ketua DPRD Kota Tanjungpinang istri saya sedikit memberikan info rapat-rapat terkait penangganan Covid, saya bisa pertanggung jawabkan kalimat ini DPRD tidak pernah di libatkan sama sekali tetapi tetap melakukan rapat kerja untuk berinisiasi meminta percepatan pelaksanaan anggaran dalam penanganan Covid,” ujar Lis.

Lis juga mengapreasiasi TNI- Polri karena tanpa bantuan apapun mereka dengan kemampuannya banyak sekali membantu dalam penangganan Covid ini sampai banyak sekali rekan-rekan mereka yang terinfeksi virus ini, untuk itu DPRD Menginisiasikan untuk TNI-Polri mendapatkan Insentif.

“Nah ini justru DPRD menginisiasikan agar mereka juga memberikan insentif bagi Petugas Nakes dan juga petugas TNI – Polri yg berjuang di lapangan dalam penangganan pencegahan rantai virus ini,” tutur Lis.

Untuk itu, Lis menegaskan DPRD juga Bagian dari Pemerintahan yang memang di ciptakan untuk lebih banyak Bicara karena tugas dan fungsinya bukan Teknis.

“Pemerintah dalam situasi pandemi ini harus tenang dan betul betul menciptakan ketenangan dalam menghadapi kindisi yg serba berat dan serba sulit, tidak boleh terlihat gruzak gruzuk atau pun kalut,” tegas Lis.

Menurut Lis, saat ini Kepala Daerah saat ini melakukan 2 fungsi tugas yang berat diantaranya, fungsi penyelengaraan pemerintahan, menciptakan kondusifitas daerah (sosial keagamaan) , Pembangunan infra maupun sdm, sosial ekonomi budaya. Kemudian Fungsi sebagai penanggung Jawab dalam penangganan dan pencegahan wabah covid ketua tim Gugus.

“Nah ini tentu fokus kepada hal hal berkaitan dgn wabah virus ini di wilayahnya masing terapi tetap melaksanakan fungsi pokok yang utama,” sebut Lis.

Terakhir Lis juga menjelaskan berdasarkan penjelasan DPRD yang tidak hadir dalam rapat Forkopimda yang rata-rata di hadiri oleh perwakilan instansi Lembaga menurut penjelasan Ketua DPRD Kota Tanjungpinang saat itu, ada jam yang sama Ketua DPRD Kota Tanjungpinang sedang memimpin Rapat kerja dengan OPD juga dengan pembahasan LPP APBD.

“Rapat Forkopimda tidak mungkin membicarakan kebijakan teknis tentang penangganan Covid karena itu bagian tugas pokok Tim Gugus,” pungkas Lis.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.