Gegara Minta Jatah 12 Juta Perbulan dan Sakit Hati Diberitakan, 3 Pelaku Tembak Wartawan

Kapolda Sumatera Utara Irjen Drs. Panca Putra Simanjuntak saat konferensi pers di Mapolres Simalungun, Kamis (24/06/2024)

SIMALUNGUN | WARTA RAKYAT – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) dan Polres Simalungun berhasil mengamankan tiga pelaku pembunuhan (penembakan) wartawan, yang juga Pemimpin Redaksi (Pemred) Lasernewstoday.com, Marsalem Harahap alias Marsal.

Ketiga pelaku adalah pemilik Ferrari Kafe Bar and Resto, Sujito (S) 57 tahun, Humas kafe Yudi Pangab (YFP) 31 tahun warga Kota Pematangsiantar dan seorang oknum TNI yang juga pengawas Cafe berinisial AS selaku eksekutor penembakan.

Kapolda Sumatera Utara Irjen Drs. Panca Putra Simanjuntak mengatakan, motif penembakan tersebut diduga karena pelaku sakit hati kepada korban.

“Penembakan terhadap korban karena pengusaha kafe sakit hati,” ujar Kapoldasu saat konferensi pers di Mapolres Simalungun, Kamis (24/06/2024)

Kapolda menjelaskan, berawal saat pengusaha kafe berinisial S (57), warga Jl. Seram, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar diduga memerintahkan dua pekerja kafenya melakukan penembakan terhadap jurnalis Lesser News Today Mara Salem Harahap alias Marsal untuk memberi pelajaran terhadap korban.

Pasalnya, lanjut Kapolda, pelaku S sakit hati terhadap korban lantaran korban selalu memberitakan maraknya peredaran narkoba di kafe milik pelaku.

Selain itu korban juga meminta jatah Rp12 juta per bulan dan pil ekstasi dua butir dengan harga Rp100 ribu per butir per hari.

Kapolda mengatakan untuk melakukan penembakan terhadap korban, S memberikan uang sebanyak dua kali kepada AS yakni Rp15 juta dan Rp 10 juta untuk membeli senjata api.

Perintah S segera ditindaklanjuti YFP dan AS dengan cara meminjam sepedamotor teman mereka dan memantau keberadaan korban dengan mendatangi rumahnya di Dusun VII, Desa Karang Anyer, Kecamatan Gunung Maligas, Kabuaten Simalungun.

Saat itu korban sedang minum di salah satu kedai tuak di Pematangsiantar. Usai minum tuak, korban akhirnya pulang ke rumahnya.

Di jalan menuju ke rumah, YFP dan AS berpapasan dengan mobil yang dikemudikan korban. Kemudian, YFP dan AS berbalik arah dan mengejar mobil korban.

Saat berpapasan dengan mobil korban, AS  melepaskan tembakan dan mengenai paha sebelah kiri korban.

Menurut Kapoldasu, senjata api yang digunakan buatan Amerika Serikat dan tembakan tersebut mengenai tulang paha korban.

Akibatnya, tulang paha korban patah dan peluru pecah tiga di dalam paha. Selain itu, peluru melukai pembuluh darah korban hingga mengakibatkan pendaharahan dan meninggal dunia.

Menurut Kapoldasu, pihaknya telah mengamankan barang bukti senjata api dan peluru, sepeda motor yang digunakan YFP dan AS, serta barang bukti lainnya.

Kapoldasu juga sempat mewawancarai pelaku YFP dan S. Pelaku YFP mengaku hanya mengemudikan sepeda motor, sedang S mengaku sakit hati dan memohon maaf atas perbuatannya serta menyatakan bertanggungjawab secara hukum atas perbuatannya.

“Tiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan ancaman hukuman sesuai dengan Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan Pasal 338 KUH Pidana tentang tindak pidana pembunuhan,” sebut Kapoldasu.

Pewarta : Marolop Gultom
Editor     : Ilham Chairi Mubaroq

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses