Keadilan Pajak Bagi Rakyat

Oleh : Ria Ukur Rindu TondangAnggota DPRD Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau
Ria Ukur Rindu Tondang, SE
Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau

Oleh: Ria Ukur Rindu Tondang, SE
Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau

Baru-baru ini muncul isu yang sangat meresahkan masyarakat : Pemerintah akan memungut pajak sembako, pendidikan, sekolah hingga kesehatan. Spontan saja masyarakat protes dan menolak karena dianggap sangat tidak adil. Terlepas dari kemungkinan isu ini telah dipolitisir, penulis menganggap sangat perlu melihat masalah ini secara jernih, sehingga berguna bagi kemaslahatan rakyat, bangsa dan Negara.

Jika kita membayangkan pengenaan pajak terhadap Sembilan Bahan Pokok (Sembako) kepada semua lapisan masyarakat, tentulah hal itu terasa kurang tepat. Kalau diibaratkan dengan Hak Azasi Manusia (HAM), maka sembako, pendidikan dan kesehatan adalah setara dengan Hak Azasi Manusia paling dasar, sehingga seharusnya tidak ada beban apapun bagi rakyat untuk mendapatkannya.

Namun jika kita melihat realitas sosial, ternyata sembako, pendidikan dan kesehatan juga mempunyai berbagai tingkatan, sehingga tidak melulu berada di level kebutuhan manusia yang paling dasar. Ada sekolah yang biaya pendidikan di sekolah tersebut sampai ratusan juga setiap tahunnya. Ada juga rumah sakit yang mengenakan biaya berobat sampai jutaan rupiah hanya untuk sekedar mengobati sakit flu, serta bisa puluhan bahkan ratusan juta rupiah untuk penanganan kesehatan tertentu. Sama halnya dengan Sembako (misalnya beras, gula pasir, minyak goreng dan mentega, daging sapi dan ayam, telur ayam, susu, jagung, minyak tanah dan garam), yang juga memiliki diferensiasi harga yang cukup tinggi.

Pengenaan pajak tentu harus menganut azas keadilan, yakni setiap orang harus membayar pajak sesuai dengan kemampuannya (horizontal equity).

Dengan demikian orang yang penghasilannya lebih besar wajib untuk membayar pajak yang lebih besar (vertical equity). Atas dasar itu maka sangat tidak tepat mengenakan pajak sembako, pendidikan dan kesehatan bagi rakyat miskin yang hidupnya berada di level menengah ke bawah.

Namun sebaliknya sangat tepat untuk dikenakan pajak bagi level menengah ke atas, dengan penghasilan yang sangat besar. Tentu sangat tidak adil apabila ada sekolah, rumah sakit dan pedagang sembako yang bisa meraih puluhan milyar bahkan triliunan rupiah setiap tahunnya atas transaksi yang mereka lakukan, tanpa konstribusi bagi pembangunan.Mereka sangat pantas ditarik pajaknya untuk didistribusikan kepada rakyat miskin melalui berbagai program pembangunan.

Pemerintah sendiri memang baru ditahap akan melakukan merevisi atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Pemerintah melalui Kementerian Keuangan sedang menyusun draft Revisi yang kelima atas UU tersebut. Semoga saja dalam waktu dekat akan lahir UU Perpajakan yang baru yang bisa memberikan keadilan bagi semua lapisan masyarakat.

Harus kita akui bahwa pajak merupakan sumber pemasukan terbesar bagi pemerintah untuk menggerakkan pembangunan. Tidak ada yang salah dengan pemungutan pajak karena hal itu sebenarnya merupakan sarana untuk memberikan keadilan kepada seluruh rakyat melalui pemerataan hasil pemungutan pajak bagi semua lapisan masyarakat.

Pajak dari rakyat yang berpenghasilan tinggi (orang atau perusahaan kaya) ditarik oleh pemerintah guna didistribusikan kepada rakyat yang berpenghasilan rendah melalui pembangunan maupun pemberian layanan publik kepada seluruh rakyat.

Sebagai warga Negara yang baik maka tentu kita mempunyai kewajiban untuk berkonstribusi secara kontruktif terhadap semua program pemerintah, termasuk dibidang perpajakan. Mari kita berkonstribusi secara kritis bagi penyusunan peraturan perundang-undangan perpajakan tersebut, sehingga akan tercipta aturan perpajakan yang adil bagi semua.

Salam sehat untuk seluruh Rakyat Indonesia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.