Dugaan Pencabulan Umur 13 dan 11 Tahun, Oknum Lurah di Tanjungpinang Serahkan Diri

Gambar Ilustrasi
Gambar Ilustrasi

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT Seorang oknum lurah di Tanjungpinang yang diduga pencabulan terhadap dua anak dibawah umur berusia 13 dan 11 tahun menyerahkan diri ke Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungpinang, Jumat (28/5/2021).

Berdasarkan informasi yang dihimpun oknum lurah tersebut berinisial E. Ia tiba di kantor Satreskrim Polres Tanjungpinang sekira pukul 10 pagi.

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Kota Tanjungpinang AKBP Fernando membenarkan terduga pelaku sudah menyerahkan diri.

“Sementara sudah, (menyerahkan,red) diri sendiri,” kata Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando dilansir Barometerrakyat.com, Jumat (28/5/2021).

Namun ia belum menjelaskan lebih rinci terkait dugaan kasus pencabulan tersebut.

“Nanti akan kita lakukan pers rilis,” pungkasnya.

Sebelumnya, seorang oknum lurah di wilayah Pemerintah Kota Tanjungpinang dilaporkan ke Polres Tanjungpinang.

Laporan tersebut diduga terkait kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Selain oknum lurah,  seorang oknum Ustad dan pelayan toko juga melalukan perbuatan cabul terhadap dua korban anak dibawah umur.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra membenarkan soal laporan pencabulan tersebut.

“Iya benar, laporannya Rabu (27/5/2021) kemarin kita terima laporannya, ada dugaan pencabulan. Tiga pelakuknya yaitu oknum lurah, ustad dan seorang pelayan toko di kota Tanjungpinang,” ujar AKP Rio saat dikonfirmasi wartarakyat.co.id, Kamis (27/5/2021) siang.

Menurut keterangan korban, kata AKP Rio, perbuatan tidak senonoh yang dilakukan oknum lurah sebanyak 15 kali sejak tahun 2020 silam.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.