Progres Penyerahan Aset, Jaksa Bersama Pemko dan Pemkab Akan Turun Verifikasi 15 Aset

Kepala Kejaksaan Negeri, Joko Yuhono bersama Kasi Datun, Bob Sulistian (tengah) memimpin jalanya rapat.

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang memfasilitasi pertemuan penyelesaian penyerahan aset Pemerintah Kabupaten Bintan kepada pemerintah Kota Tanjungpinang, di ruang aula kantor Kejari Tanjungpinang, Selasa (5/5/2021).

Dari hasil pertemuan tersebut menghasilkan kedua belah pihak sepakat akan menyelesaikan penyerahan aset itu secepatnya. Selain itu kedua belah pihak juga sepakat besok akan turun kelapangan untuk mencapai perencanaan kegiatan atau rencana kerja penyerahan aset.

“Besok kedua belah pihak yaitu Pemko Tanjungpinang dan Pemkab Bintan akan turun kelapangan untuk memverifikasi aset tersebut, hal ini dilakukan agar segera mencapai progres perencanaan agar cepat selesai penyerahan asetnya,” kata Joko Yuhono.

Terkait pinjam pakai aset tersebut, sudah ada kesepakatan antara Gubernur Kepri, Ansar Ahmad bersama kedua belah pihak, Pemko maupun Pemkab sebelumnya, kesepakatan itu akam memberikan pinjam pakai aset selama 6 bulan, Namun oleh pihak Pemkab Bintan melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Adi Prihantara meminta tenggang waktu selama 1 tahun dikarenakan menimbang tidak cukup untuk membangun gedung sebagai pengganti.

Kepala Bidang (Kabid) BPKAD Kabupaten Bintan, Gito mengatakan bahwa SKT belum selesai karena saat akan di ajukan hilang untuk itu pihaknya akan membuat ulang dan ada penambahan SKT yang kini totalnya 38 aset Bintan akan yang di serahkan yang termasuk di dalam 15 item yang tercatat.

“15 Aset yang sudah tercatat akan dilakukan verifikasi di lapangan, mulai tanggal 6 Mei 2021 oleh kedua Kabupaten yaitu Tanjungpinang dan Bintan,” tambahnya.

Dari pihak Pemerintah Kota Tanjungpinang, Walikota Tanjungpinang, Rahma turut hadir pada pertemuan itu juga mengharapkan secepatnya pihak Pemerintah Kabupaten Bintan untuk dapat menandatangani surat terkait administrasi dan penyerahan aset tersebut, karena hal itu sudah desakan dari KPK.

“Pihak KPK sudah menelepon saya agar segera menyelesaikan seluruh aset Pemko Tanjungpinang jika ada halangan segera laporkan. Itu menjadi PR saya menjadi walikota yang harus saya selesaikan,” ungkapnya.

Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Tanjungpinang, Bambang mengatakan ada 58 bangunan ruko dan 3 hotel yang akan di lakukan proses sertifikasi. Namun apakah itu termasuk dalam 15 Aset didalamnya.

“Permasalahannya ada 13 permohonan legalalisasi aset dari Bintan. Yang hingga kini belum di proses sertifikasinya apakah itu termasuk dari 15 Aset itu perlu di informasikan. Karena akan menjadi dasar untuk melakukan penghentian itu. Agar di tarik atau di batalkan,” kata Bambang.

Pewarta : Ilham
Editor     : Prengki

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.