
TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT — Istri Bupati Bintan Apri Sujadi, Debi Maryanti bungkam setelah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan tahun 2016.
Deby tiba sekitar pukul 11.43 WIB dan keluar dari Mapolres Tanjungpinang sekira pukul 12.00 WIB.
Ia sama sekali tidak menggubris pertanyaan sejumlah wartawan yang meliput.
Diketahui, sebelumnya penyidik KPK sudah memeriksa sejumlah saksi-saksi pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018 di Mapolres Tanjungpinang, Selasa (6/4/2021).
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menuturkan, lima orang yang diperiksa antara lain Muhammad Yatir selaku anggota DPRD Kabupaten Bintan periode 2019-2024, Yuhendri Putra selaku pihak swasta, Zondervan selaku Pegawai BUMD, Azirwan seorang Pensiunan PNS dan Yulis Helen Romaidauli selaku Staf Sekretariat Bidang Perindag dan Penanaman Modal Badan Pengusahaan Bintan Wilayah Kabupaten Bintan.
“Para saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses penghitungan besaran dan jumlah kuota rokok dan minuman beralkohol dan dugaan adanya penerimaan sejumlah uang karena pemberian kuota dimaksud kepada pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini,” ujar Ali Fikri.
Pewarta : Ilham
Editor : Prengki