Pemkab Bintan Perbolehkan Masyarakat Sholat Terawih Di Masjid

Plt. Kabag Kesra Setkab Bintan, Indra Gunawan

BINTAN | WARTA RAKYAT Pemerintah Kabupaten Bintan memperbolehkan masyarakat melaksanakan salat tarawih berjemaah di masjid, surau dan musala selama bulan Ramadan 1442 hijriah.

Plt Kabag Kesra,Indra Gunawan menuturkan, Pemerintah Kabupaten Bintan memperbolehkan masyarakat melaksanakan salat tarawih dalam rangkah Ramadan di masjid, surau dan musala terdekat di kediamannya.
Namun, Pemkab Bintan menegaskan masyarakat dan juga setiap masjid, surau dan musala harus menerapkan Protokol Kesehatan.

“Jadi selain masyarakat yang mematuhi Prokes, seluruh masjid, surau dan musala juga harus menerapkan dan mematuhi Prokes,” katanya, Senin (5/4).

Lanjut Indra Gunawan, perihal penerapan Prokes pihaknya akan menyurati seluruh Masjid,Surau dan Mushola yang ada di Bintan untuk segera melengkapi Prokes. Yakni tempat cuci tangan dan sabun, Handsanitizer dan alat pengukur suhu.

“Untuk suratnya sudah kita siapkan tinggal kita sebarkan nantinya ke Masjid, Surau dan Mushola,”tuturnya.

Indra Gunawan juga menuturkan, untuk memastikan seluruh Masjid, Surau dan Mushola menerapkan Prokes, H-4 Ramadhan Satgas Covid-19 akan meninjau langsung Ke semua masjid, Surau atau Mushola yang ada di Bintan.

Baik terkait penyediaan Handsanitizer, penyediaan tempat cuci tangan dan alat pengukur suhu di pintu-pintu masuk Masjid, Surau dan Mushola.

Tidak hanya itu, nanti juga ada penyemprotan Disinfektan bagi kelayakan Masjid, Surau dan Mushola.

“Jadi jika ada empat pintu masuk ke Masjid contohnya, nanti harus ada empat tempat cuci tangan yang disediakan dan pengukur suhu.Nanti yang belum ada akan di evaluasi untuk melengkapi segala kebutuhan Prokes,” ungkapnya.

Indra Gunawan juga menambahkan, untuk mendukung pelaksanaan Sholat Tarawih di masa Pandemi Covid-19 ditengah kerinduaan masyarakat untuk melaksanakan Amaliah di bulan Suci ramadhan.

Seperti puasa, sholat tarawih, tadarus, Pemerintah Kabupaten Bintan juga sudah memvaksinisasi 1.500 imam, habib,penjaga masjid dan sejumlah orang yang berkaitan lainya.

Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 ini bertujuan untuk memberikan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam melaksanakan Shalat Tarawih berjamaah selama bulan Ramadhan.

“Saya juga menghimbau kepada pelaksana Shalat tarawih agar tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat meskipun telah di suntik vaksin,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.