TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT — Soal Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), saat ini belum di berlakuan di wilayah Kota Tanjungpinang. Pasalnya sarana dan prasarana saat ini seperti CCTV belum memadai.
Hal ini katakan langsung oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kota Tanjungpinang, AKBP Fernando sewaktu selesai memimpin upacara sertijab pejabat Polres Tanjungpinang.
“Sementara ini, belum karena itu didukung oleh sarana prasarana yang memadai contoh CCTV kita sendiri di jalan-jalan kita di tempat-tempat kita kan CCTV nya belum ada,” kata Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando, Kamis (25/3/2021).
Kapolres Tanjungpinang mengungkapkan nantinya jika sarana dan prasarana seperti CCTV memadai akan disambungkan kecommand center Polres Tanjungpinang.
“Tapi Command center perlu alat pendukung juga CCTV untuk diletakkan di lokasi strategis kegiatan masyarakat kalo CCTV belum ada kan otomatis kita tak stand by itu siapkan untuk penambahan,” ujarnya.
Kapolres Tanjungpinang menjelaskan nantinya pemberlakukaan ETLE tersebut sama seperti tilang pada umumnya, namun berbeda dapat menghindari transaksi antara kepolisian dan yang ditilang.
“Sama seperti tilang umumnya karena itu menghindari bertemu nya pelanggar dengan pihak kepolisian sehingga tidak ada transaksional,” terangnya.
Polres Tanjungpinang akan mendukung kebijakan Polda Provinsi Kepulauan Riau dalam hal ETLE tersebut yang rencananya akan dilakukan pada tahap kedua
“Kami mendukung kebijakan Kapolda kalo sampai saat ini yang baru dicanangkan rencananya untuk tahap dua, itu Polda kepri katanya informasi tahap dua tapi itupun harus di wilayah daerah,” pungkasnya.
Pewarta : Ilham
Editor : Prengki