Polsek Perdagangan Ringkus Jurtul Judi Togel Singapura dan Hongkong di Warung Lolo Nababan

Polsek Perdagangan melalui Tim Opsnal Unit Reskrim b

SIMALUNGUN | WARTA RAKYAT – Polsek Perdagangan melalui Tim Opsnal Unit Reskrim berhasil meringkus seorang juru tulis (Jurtul) judi togel singapura dan hongkong berinisial ES alias Edu (57) warga Huta III Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun di warung milik Lolo Nababan yang terletak di Huta III Nagori Sidotani, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Rabu (3/2/2021) sore sekira pukul 16.00 WIB.

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring mengatakan penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun, Rabu (3/2/2021) pukul 13.30 WIB.

Selanjutnya Kapolsek Perdagangan AKP Josia, memperintahkan Aiptu H.R Sianipar bersama Tim Opsnal lainnya melakukan penyelidikan.

“Lalu sore harinya sekira pukul 16.00 WIB Tim Opsnal melihat pelaku Edu sedang di warung itu dengan posisi tangan kanan menulis diatas kertas alumunium rokok menggunakan ballpoin,” ujarnya.

“Sedangkan tangan kiri sedang memegang 1 unit Handphone (Hp) merk Nokia model TA- 1034 warna putih,” lanjutnya.

AKP Lukman mengungkapkan, setelah curiga melihat gerak gerik itu Tim Opsnal langsung melakukan menangkap pelaku Edu.

“Dan menemukan sedang menulis angka -angka tebakan perjudian dan handphone yang didalam item pengiriman pesan tertulis tebakan angka-angka perjudian,” ucapnya.

Dari pelaku Edu ditemukan barang bukti 1 buku tulis berisi angka angka tebakan togel Singapura dan Hongkong, 1 lembar potongan kertas alumunium rokok berisi nomor pasangan angka tebakan, uang sebesar Rp274 ribu, 1 Bal Point warna Pink campur putih dan hitam bertuliskan Nevada 924 ST, 1 buah Hp Nokia warna biru muda model TA-1034 dan 1 buah Hp Nokia warna Putih model : TA-1034.

“Diinterogasi pelaku Edu mengakui perbuatannya melakukan perjudian togel jenis singapura dan hongkong sehingga Tim Opsnal langsung memboyong Pelaku Edu dan seluruh barang bukti keruangan penyidikan Unit Reskrim Polsek Perdagangan,” sebutnya.

“Pelaku ES alias Edu sudah ditahan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata AKP Lukman Hakim Sembiring mengakhiri.

Pewarta : Marolop
Editor     : Prengki

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.