Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang Ungkap Dugaan Korupsi Oknum ASN Rp 3,03 Miliar, ini Modusnya

Kepala Kejari Tanjugpinang Ahelya Abustam saat memimpin konferensi pers di Aula Kejari Tanjungpinang, Senin (21/12))

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjungpinang Aditya Rakatama mengungkapkan modus dugaan korupsi pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Tanjugpinang.

Ia mengatakan, modus tersangka berinisial YR yakni masuk sistem aplikasi pembayaran BPHTB, yang bukan merupakan tugas pokok dan fungsinya.

“Setelah masuk kedalam aplikasi tersebut dan ada yang melakukan pembayaran, namun yang bersangkutan tidak setorkan uang pembayaran pajak ke kas daerah,” katanya kepada wartawan, Senin (21/12).

Ia menambahkan, tersangka bisa masuk ke sistem aplikasi tersebut karena yang bersangkutan sebelumnya pernah bertugas dan ikut dalam pembuatan aplikasi BPHTB.

“Jadi yang bersangkutan tau mengunakan seperti apa, di dalamnya seperti apa dia tahu,” sebutnya.

Perbuatan tersangka dilakukan sejak Januari 2018 sampai dengan September 2019.

“Perbuatan yang bersangkutan ketahuan pada Oktober 2019 setelah ada program integrasi data host to host antara BP2RD dengan pihak Badan Pertanahan Kota Tanjungpinang,” ujarnya.

Diketahui, berdasarkan audit BPKP perwakilan Kepri kerugian negara dari kasus tersebut mencapai Rp 3,033 Miliar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.