TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Seorang Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kepulauan Riau, terjaring razia masker yang dilakukan Satpol PP bersama TNI-POLRI di Jl. Raja Haji Fisabillilah, Depan Hotel CK Tanjungpinang
Pegawai ASN yang bernama Yoran itu itu mengaku lupa memakai saat akan pergi dari kantornya menuju pulang kerumahnya.
“Saya terlupa memakai masker, tadi ingin pulang kerumah karena dari Kantor,” kata Yoran, (30/11).
Karena kelalaiannya memakai masker, Yoran menerima dikenakan sanksi administratif denda 50 ribu.
“Saya terima diberi sanksi karena sadar saya salah,” ucapnya.
Yoran juga mendukung pelaksanaan razia dan pemberlakuan sanksi kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.
“Tentunya saya mendukung,” pungkasnya.
Pewarta : Ilham
Editor : Prengki