
TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau berinisiatif membahas Peraturan Daerah (Perda) pencegahan COVID-19.
Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak, mengatakan insiasi pembentukan perda ini bertujuan untuk penanganan dan pencegahan COVID-19.
“DPRD Provinsi Kepri mengusulkan Perda tentang pencegahan Covid-19. Dan ini merupakan inisiatif dari DPRD Kepri,” kata Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak di Dompak, Tanjungpinang, Senin (5/10).
Ia menerangkan, penanganan COVID-19 tidak hanya tugas pemerintah saja. Namun, diperluka koordinasi dengan semua pihak termasuk dengan DPRD.
Untuk itu, agar ada sinergitas penanganannya di Provinsi Kepri, DPRD menginisiasi Perda pencegahan COVID-19.
“Kami akan bekerja ekstra untuk menyelesaikan Perda pencegahan COVID-19. Bahkan, pengesahannya sebelum Pjs Gubernur Kepri berakhir bertugas. Sehingga, pencegahan dan penanganan berjalan dengan baik,” tuturnya.
Politisi PDI-Perjuangan ini menambahkan, jika Kepri dapat segera mengesahkan Perda tersebut, maka Provinsi Kepri menjadi provinsi ke-4 di Indonesia yang memiliki Perda tentang COVID-19.
Sumber : Kumparan