
TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Muhammad Sjahri Papene menegaskan agar semua pihak mengikuti aturan dalam Pilkada Kepri 2020.
Hal itu disampaikan kepada Wartawan, disela-sela mengawasi pendaftaran pasangan Bakal Calon (Bacalon) Gubernur dam Wakil Gubernur Kepri di halaman Kantor KPU Kepri, Jumat (4/9/2020).
“Kami berharap semua stakholder, partai politik dan penyelenggara mengikuti sesuai aturan yang ada,” ujarnya.
“Yang jelas bagi yang tidak mengikuti aturan ada sanksinya,” lanjutnya.
Ia juga mengatakan saat ini pihaknya mengawasi pihak-pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan politik.
Dalam Pilkada, ujarnya, Bawaslu menggunakan aturan sesuai dengan temuan pelanggaran.
Bahkan, Papene telah mengintruksikan agar Bawaslu dan seluruh jajarannya untuk memantau netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Pelanggaran itu kan ada dugaaan pelanggaran adiministrasi, pelanggaran pemilihan, pelanggaran kode etik dan pelanggaran pertaturan perundang-undangan lainnya,” pungkasnya