Sudah 7 Tahun Nodai Anak Tiri, Pria Bejat Warga Kampung Bugis ini Diciduk

Warga Kampung Bugis, Tanjungpinang Kota inisial Sa (58) ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungpinang

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungpinang berhasil menangkap warga Kampung Bugis, Kecamatan Tanjungpinang Kota, inisial Sa (58), Sabtu (29/8/2020)

Ia diamankan lantaran tega menodai anak tirinya sebut saja Bunga (15 tahun). Perbuatan bejat pelaku sudah berlangsung selama 7 tahun.

“Pelaku lakukan sejak korban kelas 3 SD,” kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra di Mapolres Tanjungpinang, Selasa (1/9).

Ia menjelaskan, setiap melakukan perbuatannya pelaku mengancam akan membunuh korban jika tidak mau menurutinya.

“Setiap melakukan perbuatannya pelaku sering mengancam membunuh korban,” ujarnya.

Kasat mengatakan, pelaku melakukan perbuatan bejatnya saat istrinya pergi berbelanja ke warung.

Pelaku secara tiba-tiba masuk ke kamar memaksa korban untuk melakukan hubungan suami istri.

Menurutnya, korban saat itu sempat menolak tapi pelaku mengancam akan membunuh korban jika tidak mau menurutinya.

“Setiap melakukan perbuatannya pelaku sering mengancam membunuh korban,” lanjutnya.

Dia menjelaskan, pada 28 Agustus 2020 korban melarikan diri dari rumah hingga malam tidak pulang, orang tua pun langsung melakukan pencarian.

“Setelah menemukan korban barulah korban mengaku tidak mau pulang kerumah karena takut terhadap pelaku,” ujarnya.

Karena tidak terima, istri pelaku langsung melaporkan peristiwa memilukan tersebut kepada polisi.

Ia menjelaskan, Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Tanjungpinang mendapatkan Informasi pelaku berada di kediamannya. Selanjutnya tim Langsung menuju ke alamat tersebut dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Kemudian pelaku dibawa Ke mako Polres Tanjungpinang guna pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, ujar Kasat, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.