MI warga Jalan Bakar Batu, Kelurahan Kamboja, Tanjungpinang Barat diamankan Polisi
TANJUNGPINANG | WARTARAKYAT – Meski sebelumnya sudah langganan penghuni hotel prodeo (sel tahanan), namun MI warga Jalan Bakar Batu, Kelurahan Kamboja, Tanjungpinang Barat kembali berulah dan harus berurusan dengan penegak hukum.
Pria yang baru beberapa bulan lalu bebas penjara itu ditangkap lantaran terlibat penyalahgunaan narkoba.
Ia ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang di Jalan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari pada Kamis (20/8) sekira pukul 02.30 Wib.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny Burungudju mengatakan, penangkapan pelaku berawal anggota Sat Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki lengkap dengan ciri-cirinya diduga membawa narkotika jenis sabu.
Setelah mengantongi informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki sedang berhenti di tepi Jalan Sei Jang menggunakan sepeda motor.
“Anggota Satres Narkoba Polres Tanjungpinang langsung melakukan penangkapan yang didampingi Ketua RT setempat melakukan penggeledahan terhadap pelaku,” jelasnya.
Menurutnya, dari tangan pelaku diamankan barang bukti dua paket diduga sabu yang disimpan dalam dompet, alat hisap sabu, handphone dan sepeda motor.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Tanjungpinang guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Ia mengatakan, pelaku adalah residivis yang telah dua kali masuk penjara dengan kasus yang berbeda dan baru bebes beberapa bulan lalu.
“Pelaku ditangkap kembali untuk yang ketiga kalinya dengan kasus yg berbeda pula,” ucapnya.
Ia menambahkan, saat dites urine pelaku juga terbukti positif mengkonsumsi narkoba. Selain itu, pelaku mengakui telah beberapa kali menjual narkoba.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun.