Oknum Satpol PP Tanjungpinang Diciduk Polda Kepri

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhart, saat menggelar konferensi pers, Rabu (19/8/2020)

BATAM | WARTA RAKYAT – Seorang oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang berinisial RSP alias R diamankan Polda Kepri pada Kamis (14/8) kemarin.

Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhart.

“Ditangkap di Tanjungpinang,” ujar Harry, Rabu (19/8).

Dia menjelaskan, RSP alias R diduga pengedar, memiliki, dan menyimpan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 77 butir.

Tersangka berdinas di Satpol PP Kota Tanjungpinang berstatus ASN.

Harry melanjutkan, pada saat tim melakukan penangkapan terhadap R, barang haram tersebut sudah berbentuk pecahan-pecahan paket yang siap diedarkan.

“Pil ekstasi tersebut akan diedarkan oleh tersangka di Tanjungpinang,” katanya.

Akibat perbuatannya, R dikenakan pasal 114 Ayat (1), ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2).

“Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun,” tegas Kombes Pol Harry.

Harry menjelaskan selain seorang oknum Satpol PP Tanjungpinang, terdapat 6 tersangka lainnya ditangkap dalam waktu yang tidak terlalu lama yaitu dari tanggal 14 Agustus sampai dengan 16 Agustus 2020.

Mereka diamankan di beberapa wilayah Provinsi Kepri antara lain di wilayah Kota Tanjungpinang, Batu Ampar Kota Batam, dan di Baloi Permai Kota Batam.

“Ada lima Laporan Polisi serta tujuh orang diduga tersangka diamankan,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.