
TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Plt Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mengikuti Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus) tingkat Menteri secara virtual, dari Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Kamis (13/8/2020).
Rakorsus tersebut membahas pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Rakorsus dipimpin langsung Menkopolhukam M. Mahfud MD, dengan narasumber Panglima TNI Hadi Tjahjanto, Wakil Kepala Kepolisian Negara RI Gatot Eddy Pramono, Mendagri Tito Karnavian, Kepala BNPB Doni Monardo, Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi dan Wakil Kepala BIN Teddy Lhaksmana.
Selain Rahma, rakorsus diikuti pimpinan kementerian / lembaga, juga dihadiri gubernur, wali kota dan bupati se- Indonesia didampingi forkopimda dan Instansi terkait.
Dalam pemaparannya, Mahfud menjelaskan pelaksanaan Inpres ini dalam rangka menjamin kepastian hukum, pengawasan dan meningkatkan upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di seluruh daerah, provinsi serta kabupaten kota di Indonesia.
Untuk itu, pemerintah daerah diharapkan mengambil langkah-langkah untuk melaksanakan dan meningkatkan sosialisasi secara masif pencegahan dan pengendalian Covid-19, menyusun dan menetapkan perkada tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Penyusunan dan penetapan perkada harus memperhatikan dan menyesuaikan dengan kearifan lokal di daerah masing-masing,” terang Mahfud.
Inpres ini juga, mengatur pemberian sanksi tegas bagi pelanggar protokol kesehatan, baik perseorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
“Bila, tidak mematuhinya terdapat konsekuensi hukum berupa sanksi teguran lisan, tertulis, denda administratif, penghentian atau penutupan sementara penyelenggara, maupun tindakan tegas dalam bentuk lainnya,” katanya.
Dalam pelaksanaannya, kata Mahfud, pemda diharapkan dapat melibatkan partisipasi masyarakat, pemuka agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan unsur masyarakat lainnya,” tambahnya.
Plt. Wali Kota Rahma juga menambahkan bahwa tindak lanjut dari Inpres ini, pemko Tanjungpinang telah menerbitkan Peraturan Walikota Nomor 29 tahun 2020 tentang pedoman prilaku hidup baru masyarakat produktif dan aman dari Covid.
“Kita akan mengoptimalkan perwako ini. Sosialisasi dan pengawasan di lapangan terus kita lakukan. Sanksi teguran lisan pasti ada. Namun, kita harus tetap waspada dan berhati-hati, karena ini menyangkut tingkat kesadaran disipin masyarakat,” ucap Rahma.
Rahma berharap, kedisiplinan itu hadir dengan sendirinya dari hati masyarakat,”Saya yakin, masyarakat pasti menyadari akan pentingnya protokol kesehatan,” tutur Rahma.