Lapor Bu Plt Wako Tanjungpinang! Diduga Sabotase, Surat Permohonan IMB Gereja Hilang di Kelurahan Air Raja

Pimpinan Gereja Methodhis Tanjungpinang, Pdt Septian Sembiring (kiri) dan Ketua Panitia Pembangunan Gereja Methodis Tanjungpinang, Edi Sibarani (tengah) saat mempertanyakan Lurah Air Raja, Asa’at Siregar (kanan) di Kantor Lurah Air Raja, Kamis (6/8/2020).

TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Panitia Pembangunan Gereja Methodhis (GMI) Philadelpia Tanjungpinang di Sei Carang, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang mengeluhkan pelayanan oknum lurah dan ASN Kelurahan Air Raja.

Pasalnya, sudah empat kali pergantian lurah sejak 4 tahun lalu, yakni Lia, Husein, Vina hingga Asa’at Siregar, tetapi surat permohonan rekomendasi mendirikan Rumah Ibadah GMI Tanjungpinang tak kunjung di proses.

Bahkan diduga berkas tersebut hilang dan ada intervensi oknum RT setempat, sebab setelah Pantia mendapatkan surat dukungan warga, oknum RT menolak meski sudah mendapatkan tandatangan sebagian warganya.

Dugaan hilangnya surat tersebut diketahui saat panitia pembangunan Gereja menyambangi dan mempertanyakan Lurah Air Raja, Asa’at Siregar untuk meminta kejelasan kelanjutan surat permohonan yang pernah diajukan tertanggal 5 Juli 2016 silam, di Kantor Lurah Air Raja, pada Kamis (6/8/2020).

Ketua Panitia Pembangunan Gereja Methodis Tanjungpinang, Edi Sibarani mengatakan, sangat menyesalkan pelayanan pihak kelurahan yang mengatakan tidak mengetahui keberadaan satu bundel dokumen berjilid tersebut.

Ia berharap, dokumen penting yang sudah diajukan sesuai peraturan Bersama Menteri Agama dan Mendagri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 itu ditemukan.

“Padahal kami sangat merindukan sebuah rumah ibadah, makanya kami ikuti dan penuhi sesuai Peraturan Bersama 2 Menteri itu,” katanya, Kamis (6/8/2020).

“Seharusnya pihak kelurahan profesional dalam pengarsipan dokumen surat masuk. Jangan tiba-tiba disebut hilang. Ini ada apa? Jangan jangan besok besok semua dokumen yang disampaikan warga dikatakan hilang. Jadi kalau begini siapa yang bertanggungjawab, dan ini jelas merugikan warga,” kesalnya.

Edi mengungkapkan, pihaknya telah menyerahkan sejumlah dokumen untuk memperoleh surat pengesahan dari Lurah Air Raja sebagai syarat permohonan surat ke pihak Kecamatan, FKUB dan Kemenag Kota Tanjungpinang.

Adapun dokumen yang diserahkan, ujar Edi, surat permohonan rekomendasi mendirikan Rumah Ibadah GMI Tanjungpinang tertanggal 5 Juli 2016, surat asli dukungan dan fotocopy KTP warga dalam rangka pembangunan yang dibubuhi 72 tandatangan, surat asli daftar pengguna bangunan yang dibubuhkan 109 tandatangan dan fotocopy sertifikat tanah atas nama Gereja Methodis Indonesia.

Selain itu, panitia pembangunan gereja juga sudah melampirkan surat keterangan tanda lapor gereja dari Kemenag Kepri dan surat keterangan sementara pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadah yang ditandatangani Camat Tanjungpinang Timur.

“Tahun 2016 lalu sudah kami sampaikan semua dokumen surat permohonan ke Lurah Air Raja, untuk mendapatkan pengesahan atau rekomendasi dari lurah untuk mendirikan rumah ibadah GMI Tanjungpinang,” tutupnya.

Sementara itu, mantan Anggota DPRD Tanjungpinang Hotasi Silitonga yang saat itu menyampaikan berkas surat permohonan sangat menyayangkan kinerja oknum ASN Kelurahan Air Raja.

“Sangat menyayangkan atas tindakan pejabat kelurahan, apalagi surat itu penting. Harusnya itu terarsip,” ujarnya.

“Harus dapat dokumen itu. Walaupun beberapa kali atau seratus kali berganti lurah, itu harus menjadi PR bagi lurahnya. Tidak bisa seenaknya mengatakan hilang,” ucapnya

Ia berharap agar Plt Walikota Tanjungpinang menyikapi serius atas  keteledoran bawahannya yang tidak menindaklanjuti atau menangani permohonan warganya.

Lanjutnya, jika dokumen tersebut hilang ia menduga ada pihak-pihak yang sengaja menghilangkan dokumen itu.

“Harus disikapi oleh Plt Walikota karena kinerja kelurahan tidak profesional,” sebutnya.

“Apalagi Kota Tanjungpinang sangat dikenal sebagai kota yang warganya sangat memiliki toleransi dalam hal kerukunan umat beragama,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.