
BANGKA TENGAH | Warta Rakyat – Di hari Bhakti Adhiyaksa (HBA) Ke 60, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) resmi menetapkan lima Orang tersangka dua kasus dugaan korupsi.
Dua kasus tersebut terkait dugaan korupsi Terak PT Timah dan kasus dugaan Korupsi Bank BRI Pangkalpinang.
Dari ke lima orang tersangka, tiga diantaranya terkait dengan kasus dugaan Tipikor terak timah berinisial As, T dan A.
Sedangkan 2 orang tersangka lainya terkait dengan kasus dugaan korupsi Bank BRI Pangkalpinang berinisial D dan S.
Kajati Babel Ranu Mihardja dalam jumpa persnya dengan Wartawan diruang media kantor Kejati Babel mengatakan, pihaknya menetapkan tersangka setelah hampir satu bulan dilakukan penyidikan oleh penyidik.
“Sudah hampir satu bulan dilakukan penyidikan dan hari ini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan diduga melakukan Korupsi serta bekerja tidak sesuai dengan SOP,” ucap Ranu Mihadja.
Disampaikannya, meskipun hari ini bertepatan dengan HBA, penetapan ke lima orang tersangka bukan sebagai kado HBA.
“Ini Bukan kado HBA ,kalau kado HBA ya harus ada target,” ujarnya.
Sementara itu, Aspidsus Kejati Babel Eddy Ermawan menambahkan penyidik saat ini sedang melakukan pengembangan terhadap lima orang tersangka dan kemungkinan akan ada tersangka lainnya dalam dua kasus dugaan korupsi Terak dan Bank BRI Pangkalpinang.
“Kita akan lakukan pengembangan kemungkinan akan ada tersangka lainnya,” kata Eddy Ermawan.
“Untuk kasus dugaan Tipikor Terak Timah, penyidik akan melakukan penelusuran terkait aset para tersangka,” teranganya.
Pewarta : Haryani
Editor : Prengki