Kasus Dugaan Ijazah Palsu Oknum Anggota DPRD Tanjungpinang Mulai Terkuak

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra

TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Hingga kini penanganan kasus dugaan penggunaan izajah palsu oleh oknum anggota DPRD Tanjungpinang, inisial RP mulai terkuak.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra mengungkapkan, pihaknya mendapat informasi bahwa keberadaan pihak kampus Pelita Bangsa di Medan, Sumut sudah dibubarkan.

Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga mendapat fakta bahwa oknum dewan itu tidak pernah menyelesaikan kuliah di kampus tersebut.

Hal itu diketahui setelah melakukan pemeriksaan terhadap pihak kampus dan juga Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti).

“Kita mendapatkan fakta bahwa perguruan tinggi sudah dibubarkan Agustus 2019 lalu dan kita mendapatkan juga bahwa kemugkinan ini perbuatan pidana terjadi,” ujarnya kepada awak media di Mapolres Tanjungpinang, Sabtu (27/6).

“Berdasarkan surat keterangan yang kita terima, mahasiswa (Terlapor) dikeluarkan dari kampus,” lanjut Rio, tanpa menyebutkan kapan oknum dewan itu dikeluarkan dari kampus.

Dia menambahkan, dalam waktu dekat ini akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status kasus tersebut.

Sebelumnya, oknum dewan itu dilaporkan oleh Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Tanjungpinang-Bintan pada Maret 2020 lalu.

“Kita melaporkan oknum DPRD Tanjungpinang inisial RP dari Fraksi PKB atas dugaan pemalsuan ijazah S1 jurusan Bahasa Indonesia dan Sastra,” ujar Ketua PMII Cabang Tanjungpinang-Bintan, Pandi Ahmad Simangunsong beberapa waktu lalu di Polres Tanjungpinang.

Sumber : Barometerrakyat.com
Editor    : Prengki

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.