Warga Kesal, Petugas Bea Cukai Tg Pinang Sita Rokok di Warung Tanpa Alasan yang Jelas

Warung Muhammad Den

TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Petugas Bea Cukai Tanjungpinang menyita sejumlah rokok tanpa pita cukai di warung milik Udin, tepatnya di samping Kantor Camat Bukit Bestari, Tanjungpinang, Senin (22/6/2020) sekitar pukul 11.00 WIB.

Udin sapaan akrab Muhammad Den ini mengungkapkan, penyitaan oleh petugas Bea Cukai Tanjungpinang itu dilakukan tanpa alasan yang jelas dan diduga kuat sarat tebang pilih.

Pasalnya, kata dia, warung yang sehari-hari sebagai sumber mencari nafkah itu merupakan daerah Free Trade Zone atau kawasan perdagangan bebas sebagaimana ditetapkan oleh Pemerintah.

Hal itu disampaikan Muhammad Den, yang juga ketua RW setempat, Selasa (23/6).

“Uda tau susah, Covid begini main sita-sita aja. Ada 3 mobil yang datang, ada sekitar 10 orang lebihlah. Cuma sekitar lebih kurang 3 selop lebihlah yang bapak ecer itu. Dia (petugas) bilang rokok dari Batam tak boleh jual, kalau memang tak boleh kenapa pabrik/pemasoknya dibiarkan,” kesal Udin.

Udin menilai penyitaan itu dilakukan pilih kasih, sebab perusahaan pemasok rokok tanpa pita cukai itu berada di wilayah Kelurahan Dompak yang tidak jauh dari kantor Lurah Dompak.

Bahkan keberadaan pemasok rokok tersebut, sebut Udin, masih satu kelurahan yang sama dengan lokasi warung miliknya.

“Kalau diamankan, pemasoknya juga diamankan. Ini kan masih FTZ, kami kan masih satu Kelurahan di Dompak, Bukit Bestari,” ujarnya.

Tidak hanya Udin, beberapa warung juga tak luput dari penyitaan petugas Bea Cukai Tanjungpinang, namun gagal lantaran sejumah warga setempat datang mengejar petugas Bea Cukai Tanjungpinang.

“Semalam ramai turun, anak-anak kampung langsung turun. Mereka mau periksa lagi super market yang diatas itu, anak-anak ngejar langsung lari dia (petugas),” sebutnya.

Untuk diketahui, wilayah Kota Tanjungpinang juga dijadikan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas yakni Kawasan Industri Senggarang dan Kawasan Industri Dompak Darat.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 11 Oktober 2017 lalu.

Anehnya, meski industri atau pabrik rokok belum berdiri di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas namun rokok tanpa cukai diduga sudah beredar di Kota Tanjungpinang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.