Tiga Pria di Simalungun Garap (Cabuli) Seorang Gadis Belia 11 Tahun di Perladangan Sawit

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo saat menggelar konferensi pers, didampingi Kasat Reskrim AKP Jerico Labuan Chandra dan Kanit PPA Iptu S Sagala.

SIMALUNGUN | Warta Rakyat – Satuan Reserse dan Kriminal Polres Simalungun mengamankan tiga pria berinisial TP (41), KD (50) dan L (21), pelaku perbuatan cabul terhadap korban PPT (11).

Pelaku ditangkap pada Selasa (9/6/2020) sekitar pukul 18.30 Wib.

Ketiga pelaku yang diketahui warga Dusun Sirna Bandar, Nagori Bah Tonang, Kecamatan Raya Kahean Kabupaten Simalungun ini masih satu kampung dengan korban.

Hal itu disampaikan Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, saat menggelar konferensi pers didampingi Kasat Reskrim AKP Jerico Lavian Chandra dan Kanit PPA Iptu S Sagala.

“Kini sudah diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun akibat perbuatan cabul,” ujarnya, Rabu (10/6).

Kapolres mengatakan, penangkapan berawal saat adanya tiga laporan dari 1 korban dengan pelaku 3 orang.

“Pelapornya dalam kasus ini dari pihak korban adalah kedua orang tua korban,” sebutnya.

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, peristiwa pencabulan itu terjadi pada bulan Mei 2020 di tiga lokasi berbeda.

Adapun lokasi pertama dilakukan di pinggiran Sungai Bah Bolon tepatnya di perladangan kelapa sawit di Nagori Bah Tonang.

Kemudian di perladangan kelapa sawit milik warga didalam gubuk yang berada di Bah Salukkang Dusun Sorba Bandar, dan di perladangan sawit milik Erwin Sidabalok Nagori Bah Tonang.

“Tempat kejadian perkaranya ada 3 lokasi,” katanya.

Kapolres mengungkapkan, Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 81 jo pasal 76 D dan atau pasal 82 Jo 76 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang RI No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang telah ditetapkan sebagai UU No 17 Tahun 2016.

“Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” jelas Agus Waluyo.

Bahkan, kata Kapolres, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan upaya upaya lain diantaranya perlindungan terhadap korban dan melakukan koordinasi dengan pihak terkait lainnya.

Pewarta : Marolop
Editor     : Prengki

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.