TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau H. TS. Arif Fadillah mengatakan bahwa refocussing dan rasionalisasi anggaran merupakan kebijakan Pemerintah Pusat yang harus dipatuhi dan diikuti oleh seluruh Pemerintah daerah.
Refocussing dan rasionalisasi anggaran berdasarkan Instruksi Presiden, Permendagri serta SKB tiga Menteri yang menekankan penyesuaian anggaran difokuskan untuk penanggulangan bencana Covid-19.
“Jadi untuk kegiatan pada semua OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau akan kita lakukan penyesuaian berdasarkan kebutuhan anggaran penanganan Covid,” kata Arif saat memimpin Rapat Finalisasi Refocussing dan Rasionalisasi Kegiatan APBD Tahun Anggaran 2020 di Ruang Rapat Utama Lantai IV, Kantor Gubernur Kepulauan Riau, Dompak, Tanjungpinang, (08/06).
Refocussing dan Rasionalisasi, lanjut Arif, perlu untuk dilakukan karena dalam perjalanan Pemerintah Provinsi juga mengalami penurunan penerimaan dari pusat baik Dana Bagi Hasil, Dana alokasi Umum, maupun Dana Alokasi Khusus sehingga mengurangi kemampuan daerah dalam menggerakan roda pembangunan dan pemerintahan.
“Dampak dari covid ini kita mengalami penurunan penerimaan sekitar kurang lebih Rp700 miliar ditambah lagi kita juga harus menyediakan anggaran untuk penaggulangan covid sebesar Rp230 miliar. Oleh karena itu sejumlah kegiatan harus kita hentikan, dan kami harap dimaklumi serta dipahami oleh masing-masing pimpinan OPD,” harap Arif.
Adapun kegiatan yang akan direfocussing dan rasionalisasi terutama belanja perjalanan dinas dalam dan luar daerah, belanja barang habis pakai, belanja cetak penggandaan, belanja pakaian dinas dan atributnya, belanja pemeliharaan, belanja sewa gedung, belanja sewa mobilitas dan alat berat, belanja makan minum, sosialisasi, workshop, pelatihan FGD dan lainnya yang mengundang orang banyak.
“Rincian kegiatan yang terimbas direfocussing dan rasionalisasi telah ada di Bappeda saat ini. Rinciannya akan segera masuk ke setiap OPD untuk segera ditindaklanjuti. Bagi OPD, yang kegiatannya telah berjalan namun terkena rasionalisasi agar segera berkoordinasi dengan Bappeda untuk menggantinya dengan kegiatan lain dengan nominal pemotongan yang sama,” kata Arif.
Sementara itu untuk kegiatan fisik dan kegiatan strategis yang telah selesai kontrak dan proses lelang pada awal tahun 2020 Arif mempersilahkan untuk dilanjutkan dan diselesaikan perkerjaannya.
“Kegiatan fisik dan kagiatan strategis kalau sudah siap prosesnya jalankan dan kerjakanlah. Mungkin ada kegiatan yang harus dilelang kembali koordinasi dengan Biro Pengadaan barang dan Jasa. Biro Pengadaan barang dan Jasa juga dapat berkoordinasi dengan Bappeda untuk berbagi informasi mana kegiatan fisik yang masih bisa dijalankan,” jelas Arif.
Pada kesempatan yang sama Kepala BPKAD Provinsi Kepulauan Riau Andri Rizal dalam penjelasannya menyatakan bahwa OPD setelah mendapatkan informasi dari Bappeda terkait Refocussing dan Rasionalisasi anggaran maka secepatnya untuk memerintahkan kasubbag Perencanaan untuk melakukan penyesuaian Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) yang disesuaikan dengan SKB tiga Menteri.
“Segera sampaikan RKA perubahan terbaru tersebut kepada BPKAD dan selanjutnya akan kami review kembali, menyesuaikan dengan ketentuan SKB 3 menteri, setelah dilakukan review maka RKA tersebut dapat di entri kedalam sistem. Untuk semua tahapan ini agar berjalan cepat dan sesuai dengan yang diharapkan maka kami siap memberikan pendampingan bagi OPD yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut,” jelasnya
Turut hadir pada kesempatan ini Asisten Adminitrasi Umum Setda Provinsi Kepulauan Riau serta seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.