
TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Sah! Perempuan berparas cantik WA, istri seorang anggota DPRD Tanjungpinang, sekaligus pelapor resmi mencabut laporan terkait dugaan KDRT yang dialaminya pada Senin (25/5) malam.
Pencabutan laporan itu dibenarkan oleh Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra.
“Betul sekali, sudah menyampaikan cabut laporan ke Polres kemarin,” ujar Rio kepada Wartawan, Senin (1/6).
Lebih lanjut Rio menjelaskan, setelah laporan dicabut maka penyidik menghentikan kasus tersebut lantaran masuk delik aduan
“Ya (tidak lanjut), karena kasus nya delik aduan,” ucapnya.
Sebelumnya MA, oknum anggota DPRD Tanjungpinang dilaporkan oleh istrinya ke Polres Tanjungpinang, Selasa (26/5) pagi.
Laporan polisi nomor: B/61/2020/Kepri/SPK-Res Tpi tersebut terkait dugaan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDR) pada hari Senin (25/5) malam.