SIMALUNGUN | Warta Rakyat – Satresnarkoba Polres Simalungun dan Polsek Purba mengamankan 3 pelaku Rahman (25), Roni Naibaho (20) dan Wahyudi Syahputa Saragi (18), Jumat (10/4/2020) sekira pukul 20.00 Wib.
Ketiga pelaku ditangkap di gudang pelet milik Romi Sinaga Dusun Tangga Batu Kelurahan Haranggaol Kecamatan Haranggaol Horizon Kabupaten Simalungun.
Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu melalui Kasatresnarkoba Polres Simalungun, AKP Eduar mengungkapkan, pengkapan berawal dari laporan warga yang akan menggunakan gudang sebagai tempat penyalagunaaan Narkotika jenis Sabu.
“Selanjutnya Kapolsek Purba memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Ivan Siregar. Kemudian Kanit Reskrim bersama anggota melakukan pengecekan,” ujar Kasatresnarkoba Polres Simalungun, AKP Eduar, Minggu (12/4).
Dia menambahkan, setelah di TKP pihaknya menemukan 3 orang didalam gudang pakan ikan sedang mengkomsumsi narkoba jenis sabu.
“Anggota Polsek Purba melakukan penggeledahan dan ditemukan dikantong belakang celana sebelah kiri 1(satu) bungkus plastik kecil yang diduga narkotika jenis sabu,” pungkasnya.
Kasat menyebutkan, saat ini Poisi telah mengamankan pelaku dan barang bukti untuk diproses lebih lanjut.
“Barang bukti 1 plastik klip kecil yg diduga berisi Narkotika Jenis Sabu, 1 buah bong, 1 buah kaca pirex sisa pemakaian dan 1 buah mancis warna biru,” tutupnya.