TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Walikota Tanjungpinang, Syahrul kembali menegaskan kepada masyarakat agar mentaati aturan yang telah dikeluarkan pemerintah pusat, Kapolri, maupum pemko Tanjungpinang. Karena ini demi keselamatan masyarakat di tengah penyebaran Covid-19 yang kini menjadi pandemi.
Menurutnya, keberhasilan kita memerangi covid-19 tergantung dari kesadaran, ketaatan, dan disiplin masyarakat terhadap aturan dan surat edaran yang dikeluarkan Kementerian, Gubernur, dan Wali Kota. Apabila imbauan yang dikeluarkan ditaati, InsyAllah covid ini akan sirnah.
“Hari ini, kita keluarkan lagi surat edaran untuk mempertegas supaya masyarakat tidak berkumpul apapun bentuk organisasinya. Kalau masih membandel berkumpul tidak sesuai ketentuan jarak dan sebagainya akan kita tindak sesuai aturan,” ucap wali kota.
Hal tersebut dipertegas wali kota, seusai melakukan penyemprotan bersama Polsek Tanjungpinang Barat, Satpol-PP, Damkar, Dinas Kominfo, Camat, dan Lurah se- kecamatan Tanjungpinang Barat, Senin (30/3/2020).
Terkait lockdown, ia menyebutkan bahwa Tanjunpinang itu beda dengan daerah lain. Tanjungpinang itu Ibu Kota nya Provinsi Kepri, maka kita harus sinergi dengan Gubernur. Apalagi di wilayah Tanjungpinang ini ada tiga pemerintah daerah yaitu, Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan dan Provinsi Kepri. Jadi kita harus bersama untuk lock down, tentunya dikomandoi Gubernur Kepri.
“Bahkan pak Gubernur menunggu intruksi dari Presiden. Menteri Mahfud MD sudah berjanji dalam minggu ini akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang lockdown atau isolasi daerah,” pungkasnya.
Sementara, Kapolsek Tanjungpinang Barat, AKP Indra Jaya menjelaskan penyemprotan disinfektan ini dilakukan di setiap kecamatan menggunakan mobil AWC dan Damkar. Kecamatan Tanjungpinang Barat merupakan kecamatan terakhir.
“Besok masih ada penyemprotan serentak di seluruh wilayah yang akan diikuti seluruh unsur FKPD. Titik kumpulnya di Polres,” katanya.
Penyemprotan disinfektan dilakukan mulai dari depan Mall Ramaya, Jalan Wiratno, Jalan Batu Hitam, kemudian ke Jalan Usman Harus, Jalan H. Agus Salim, Jalan Bakar Batu, hingga arah Kantor Polsek Tanjungpinang Barat