PADANGSIDIMPUAN | Warta Rakyat – Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin mengintruksikan Polres dan Polsek jajaran Polda Sumut menindak tegas praktik perjudian.
“Jangan berikan izin tempat-tempat yang terindikasi ada praktik perjudian. Bila izin terlanjur dikeluarkan, agar segera dicabut, tutup dan bubarkan,” katanya, Sabtu (22/2/2020).
Bahkan, Martuani Sormin juga meminta peran serta masyarakat berantas praktik perjudian dan peredaran narkotika.
“Sesuai dengan moto kita, tidak ada tempat bagi penjahat di Sumut, karenanya kita harus bersama-sama memberangus praktik perjudian dan peredaran narkotika,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, bahwa judi salah satu bentuk penyakit masyarakat (Pekat) yang selalu muncul dan sulit hilang dari masa ke masa.
Selain dilarang oleh agama, judi merupakan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.
Pewarta : Edison
Editor. : Frengki