
TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Bayu Irawan (32) terduga pelaku tindak pidana kejahatan pada saat beraksi selalu menyasar korban wanita yang sudah paruh baya.
Aksi jambret atau pencuriannya kerap dilakukan pada siang hari.
Hal ini diungkapkan Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur IPDA Onny Chandra yang didampingi Kasubag Humas Polres Tanjungpinang, Suprihadi.
“Pelaku ini sudah melakukan aksinya sebanyak 16 kali sejak Tahun 2019,” katanya, Selasa (18/2).
“Pelaku melakukan berkeliling untuk mencari korban,” lanjutnya
Kanit menyebutkan, pada Rabu (12/2) sekitar pukul 13.30 pelaku mendatangani warung dengan modus membeli rokok di Jalan Kota Piring menggunakan sepeda motor, yang mana warung dijaga korban yang berusia 62 tahun.
Pada saat korban membalikkan badan, pelaku langsung menarik kalung emas dileher korban hingga terjatuh. Setelah berhasil, pelaku langsung melarikan diri ke Bintan.
“Hasil pencurian kalung digadai oleh pelaku untuk bermain judi di Kabupaten Bintan,” sebutnya.
Lanjutnya, pelaku juga melakukan pencurian Sabtu lalu di Jalan Anggrek Merah Gang Anggrek Bulan dengan korban yang sudah paruh baya.
Pada saat itu korban sedang berjalan dan memegang tas kecil yang berisikan uang Rp 400 ribu serta satu handphone.
“Pelaku melakukan aksi kejahatannya hanya sendirian,” sebutnya.
Kanit mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan, Sabtu (15/2) sekira pukul 18.00 pelaku berhasil diamankan didaerah Kabupaten Bintan. Pelaku bersembunyi dirumah temannya.
“Selain pelaku juga diamankan sepeda motor yang digunakan untuk mencuri,” jelasnya.
Dari pengakuan pelaku, lanjut Kanit, hasil pencuriannya dihabiskan untuk bermain judi dadu guncang di daerah Bintan.
“Pelaku juga mengakui bahwa dirinya juga telah melakukan jambret di Sei Jang yang sempat viral di media sosial,” ungkapnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 dan pasal 365 dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.
Pewarta : Raymon
Editor. : Frengki