Palsukan Surat Tanah, Edy Subagio Dipenjara 1 Tahun 4 Bulan

Edy Subagio saat menjalani persidangan di PN Tanjungpinang.(foto:Ist)

TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Edy Subagio dihukum selama 1 tahun 4 bulan penjara oleh majelis hakim PN Tanjungpinang, Rabu (12/02) lantaran membuat Surat Keterangan Pengoperan dan Pengoperasian Tanah (SKPPT) palsu.

Atas perbuatanya, Edy dijerat melanggar pasal 264 ayat (1) Ke-1 KUHPidana atau pasal 263 ayat (1) KUHPidana.

Dalam dakwaan, sekitar awal bulan Mei 2019 Edi Subagio melakukan aksinya dirumah miliknya yang beralamat di Jalan Tanjung Uban KM. 45 RT 007 RW 003 Desa Toapaya Utara, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan.

Terdakwa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau untuk menyuruh oranglain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu jika dilakukan terhadap akta-akta otentik.

Adapun kronologisnya, berawal saat saksi RASIMUN MS mempunyai hutang piutang kepada saksi EDI JON PITER SIBARANI.

Saksi RASIMUN MS tidak dapat mengembalikan uang pinjamannya kepada saksi EDI JON PITER SIBARANI. Lantas saksi RASIMUN MS mengembalikan uang pinjaman tersebut dalam bentuk lahan tanah.

Namun, surat tanah tersebut dipalsukan oleh Edy Subagio seolah-olah dikeluarkan oleh pejabat berwenang.

Tepatnya pada tanggal 21 Mei 2019 lalu saat dilakukan jual beli tanah oleh saksi RASIMUN MS dan saksi EDI JON PITER SIBARANI.

Saat itu saksi RASIMUN MS menunjukkan surat atau bukti kepemilikan lahan tanahnya yang ASLI kepada saksi EDI JON PITER SIBARANI sesuai dengan Surat Keterangan Tanah Untuk Keperluan Permohonan Hak Nomor: 11/SK/III/1990, tanggal 31 Maret 1990 atas nama SUKARSIH seluas 2 Hektar yang diregister Camat Bintan Timur Nomor: 159/BT/IV / 1990.

Setelah sepakat saksi RASIMUN MS dan saksi EDI JON PITER SIBARANI meninjau lokasi lahan tanah tersebut dan kemudian saksi RASIMUN MS mengajak saksi EDI JON PITER SIBARANI pergi ke rumah terdakwa.

Setibanya di rumah terdakwa, saksi RASIMUN MS meminta tolong kepada terdakwa untuk mengukur dan memasang patok. Terdakwa menyetujui permintaan tersebut dan meminta biaya sebesar Rp 2 juta. Saksi EDI JON PITER SIBARANI menyerahkannya kepada terdakwa.

Setelah itu saksi EDI JON PITER SIBARANI menanyakan kepada saksi RASIMUN tentang bagaimana kepengurusan surat tersebut.

Lalu saksi RASIMUN menjawab akan diurus oleh terdakwa ke Desa. Terdakwa pun menyanggupinya dengan disepakati harga pengurusan Surat Pengoperan Tanah seharga Rp 4,5 juta.

Selanjutnya, setelah terdakwa merintis, mengukur dan memasang patok sebagai tanda batas, beberapa hari kemudian saksi EDI JON PITER SIBARANI melihat pekerjaan terdakwa.

Sore harinya terdakwa dan saksi EDI JON PITER SIBARANI bertemu di Café Bola Tanjungpinang dan saksi EDI JON PITER SIBARANI memberikan uang sebesar Rp 1,5 juta sebagai uang muka pembuatan Surat pengoperan dan Penguasaan Tanah (SKPPT).

Selanjutnya, terdakwa mulai mengetik sendiri Surat Pengoperan dan Penguasaan Tanah (SKPPT) atas nama SUKARSIH tadi dirumahnya dengan menggunakan laptop terdakwa sampai dengan selesai.

Kemudian terdakwa menandatangani dan meregister sendiri SKPPT dengan nomor seolah-olah benar telah diregister oleh Pemerintah Desa dengan Nomor: 03/GR /DTU/XI /2019, tanggal 10 Juni 2019.

Selain itu terdakwa juga membuat surat seolah-olah telah ditandatangani dan di register oleh Camat Toapaya dengan Nomor: 437 / SPPPT / TPY / 2019, tanggal 14 Juni 2019.

Terdakwa memalsukan semua surat surat dengan menggunakan stempel palsu sesuai masing-masing yang tertera dalam surat, seperti RT dan RW, Kepala Desa dan Camat.

Bahkan terdakwa membuat paraf disamping Kepala Desa Toapaya Utara dan disamping Camat Toapaya agar terlihat asli (otentik) merupakan paraf Kasi Pemerintahan Desa Toapaya Utara dan Kasi Pemerintahan Camat Toapaya.

Setelah selesai memalsukan administrasi Surat Pengoperan dan Pengalihan Tanah (SKPPT) kemudian terdakwa menjilidnya.

Selanjutnya terdakwa menghubungi saksi EDI JON PITER SIBARANI untuk bertemu di Jalan Bandara KM. 12 Kota Tanjungpinang dan memberikan SKPPT Palsu tersebut kepada saksi EDI JON PITER SIBARANI.

Setelah diperiksa, saksi EDI JON PITER SIBARANI menandatangani surat SKPPT yang terdakwa buat tersebut.

Kemudian terdakwa meminta saksi EDI JON PITER SIBARANI untuk menyerahkan sisa  uang kesepakatan awal sejumlah Rp 3 juta lagi. Total uang yang terdakwa terima sejumlah Rp 6,5 juta.

Kemudian saksi EDI JON PITER SIBARANI menerima Surat Pengoperan dan Pengalihan Tanah (SKPPT).

Merasa penasaran, saksi EDI JON PITER SIBARANI mendatangi kantor Desa Toapaya Utara dan langsung bertemu dengan Kepala Desa saksi SAYET untuk mengecek keabsahan surat tersebut.

Saksi SAYET mengatakan, Surat Pengoperan dan Pengalihan Tanah (SKPPT) tersebut tidak teregister dan tidak terarsip di Kantor Desa Toapaya Utara.

Bahkan, tanda tangan yang ada dalam surat itu bukan tanda tangan saksi SAYET selaku Kepala Desa.

Editor.   : Frengki

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.