TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Gara gara ngutang uang Rp 100 ribu, Faris (36) warga seijang nekat menikam korban Niko (32) menggunakan pisau cutter, akibatnya korban mengalami luka di tangan disebelah kiri.
Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Onny Chandra mengatakan, kejadian bermula pada Minggu (1/2) sekira pukul 04.00 WIB.
Saat pelaku menagih utang kepada korban di Jalan Rawasari, pada saat itu terjadi percekcokan sehingga pelaku menikam perut korban sebelah kanan menggunakan pisau cutter.
Namun korban menangkis menggunakan tangan kiri, sehingga korban mengalami luka dengan lima jahitan.
“Selain itu, di mata korban juga mengalami memar disebelah kiri,” katanya Kamis (6/2).
Lanjutnya, usai berkelahi dengan korban, pelaku kabur dan membuang pisau di jembatan Rawasari untuk menghilangkan alat bukti.
“Pelaku berhasil dibekuk di jalan MT. Hariyono sekitar pukul 23.00 WIB, Rabu (5/2),” sebutnya.
Onny menjelaskan, antara pelaku dan korban pernah bekerja di satu tempat kerja dan korban meminjam uang kepada pelaku. Pada saat ditagih korban selalu mengelak, pelaku merupakan residivis kasus narkoba tahun 2016 lalu.
“Ditelepon pelaku tapi direjek oleh korban, hingga pelaku kesal,” jelasnya.
Atas perbuatanya, saat ini pelaku telah diamankan, dan dijebloskan ke Sel tahanan Polsek Tanjungpinang Timur. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP.
“Pelaku di ancaman dengan hukuman penjara selama lima tahun,” ujarnya.