TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Satnarkoba Polres Tanjungpinang menangkap dua pengedar sabu di dua tempat berbeda di Tanjungpinang, Sabtu (25/1) lalu.
Saat penangkapan, petugas menyita barang bukti dengan total enam paket sabu dari tangan kedua pelaku.
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Chrisman Panjaitan mengatakan, awalnya petugas menangkap AS di depan Swalayan Zoom, Jalan AR Hakim, Tanjungpinang.
“Saat penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu siap edar, ponsel dan sepeda motor dari tangan pelaku,” katanya.
Lanjutnya, dari keterangan pelaku mendapatkan narkoba tersebut dari AR. Kemudian melakukan pengembangan dan menangkap AR di kediamannya Jalan Yudowinangun
“Saat penggeledahan, petugas menemukan empat paket sabu, timbangan digital dan ponsel milik pelaku,” sebutnya.
Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, saat ini kedua pelaku ditahan dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kedua pelaku sudah ditahan dan kasus juga masih pengembangan,” ujarnya.