Dikabarkan Gemar Judi dan Simpan Dana di Kasino Singapore, Bupati Bintan: Itu Fitnah

Foto Apri Sujadi (kanan) hasil tangkapan layar (screnshot) dari video saat berada di tanah suci sedang beraktivitas dan berbagi, Rabu (1/1/2020).(foto:Wartarakyat)

BINTAN | Warta Rakyat – Bupati Bintan, Apri Sujadi tengah viral pemberitaan di sejumlah  media siber, Selasa (31/12).

Meski dalam pemberitaan dirinya dikabarkan sering ke Singapura untuk memenuhi kegemaranya bermain judi, juga disebut-sebut sebagai kepala daerah/bupati yang menaruh dananya di kasino (di MBs Singapura), Apri Sujadi justru menanggapi dengan santai.

Apri Sujadi yang juga Ketua DPD Partai Demokrat Kepri ini mengatakan, bahwa kabar tersebut hanya asumsi yang tidak berdasar, bahkan informasi tersebut mendiskreditkan dirinya serta fitnah.

“Mereka mengabarkan bahwa publik banyak bertanya dan menyampaikan asumsi atas informasi yang kurang tepat bahkan mendiskreditkan serta fitnah-fitnah,” tulisnya melalui laman facebook Apri Sujadi II, Rabu (1/1/2020).

Apri Sujadi yang tengah berada di tanah suci sedang beraktivitas dan berbagi ini mencoba bersabar untuk menghadapinya.

“Mari kita tenang dan sabar menghadapinya, yakinlah Allah akan membalas dengan jawaban penuh kebaikan dan kemudahan,” ucapnya.

“Maaf tidak bermaksud riya’, kami sedang di tanah suci sedang beraktivitas dan berbagi. Semoga Allah ridha dan senantiasa melindungi. aamiin,” sebutnya, sembari membagikan video berdurasi 3,8 menit itu kepada publik.

Sebelumnya dikabarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Bintan Apri Sujadi.

Tak hanya itu, AS juga dtuding sering ke Singapura memenuhi kegemarannya bermain judi. Bahkan, dia termasuk disebut-sebut sebagai kepala daerah/bupati yang menaruh dananya di kasino (di MBs Singapura).

Menanggapi pemanggilan KPK terkait pemeriksaan Apri Sujadi, Jubir KPK Bidang Pencegahan membenarkan hal tersebut.

“Betul, pemanggilan tersebut utk klarifikasi,” ucap Iguh Sipurba, Jubir KPK Bidang Pencegahan, Selasa (31/12/2019).

Surat pemanggilan tersebut bernomor R-1869/22/11/2019 tertanggal 22 November 2019 dengan perihal permintaan keterangan Apri Sujadi.

Pemeriksaan berlangsung pada 5 Desember lalu terkait dugaan penyelewangan fasilitas Free Trade Zone (FTZ). Apri pun memenuhi panggilan dan diperiksa di Kantor BPKP Kepri, Sekupang pada 5 Desember 2019.

Sesuai surat tersebut dibunyikan permintaan klarifikasi/didengar keterangannya terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan penyelenggara negara terkait pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Negara (KPBPB) tahun 2016-2019).

Apri Sujadi juga diminta untuk membawa Curiculum Vitae (CV), SK pengangkatan Bupati Bintan, SK pengangkatan Anggota atau Wakil Ketua Dewan KPBPB Bintan, slip gaji 2016-2019, rekening koran 2016-2019 serta dokumen terkait lainnya.

Pewarta: Frengki
Editor.   : Lestari

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.