Laporan Oknum PNS Beristri Dua, Kanit PPA Sebut Dalam Proses Penyidikan

Illustrasi

LAMPUNG UTARA | Warta Rakyat – Polres Lampung Utara (Lampura) melalui Kanit PPA menyatakan terkait pemberitaan adanya laporan SM terhadap suaminya yang diduga telah memiliki istri kedua, menyatakan laporan masih dalam tahap penyidikan.

Ibda Demy Apriadi ketika dihubungi lewat selularnya menyatakan, laporan tersebut masih dalam tahap penyeliidikan.

“Kita harus buktikan dulu apakah dia menikah lagi atau tidak, karena sampai sekarang belum ditemukan bukti terlapor (Iw) sudah menikah atau belum,” ujarnya.

“Sampai saat ini sudah dilakukan dua kali pemanggilan terhadap terlapor (IW) tapi dia belum memenuhi panggilan, “lanjutnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, SM (istri pertama), status PNS disalah satu Dinas Kabupaten Lampung Utara melaporkan suaminya inisial ISR dan ANY (istri kedua) ke Polres Lampung Utara.

Kedua PNS di Pemkab Lampung Utara itu dilaporkan atas dugaan menikah tanpa izin darinya sebagai istri pertama.

Saat dikonfirmasi SM (istri pertama/pelapor) mengatakan, ada aturan bagi PNS yang akan menikah lagi.

Selain harus mendapatkan izin dari istri pertama, lanjutnya, juga ada persetujuan dari pejabat di atasnya.

Sedangkan suaminya (ISR), selain menjadikan seorang PNS sebagai istri kedua, juga melangsukan pernikahan tanpa izin darinya.

”Menurut undang-undang, tidak dibenarkan memiliki istri lebih dari satu (tanpa izin istri pertama). Ditambah lagi kedua istrinya adalah PNS. Saat ini permasalahannya sudah saya laporkan ke aparat kepolisian, dan saya berharap agar aparat cepat menindaklanjutinya,” ujarnya. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.