Miliki Sabu, Pemulung di Tanjungpinang ini Dihukum Empat Tahun Penjara

Terdakwa Muhammad Rohim alias Amat saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (11/12)

TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Terdakwa Muhammad Rohim alias Amat, seorang pemulung yang merupakan pemilik narkoba jenis sabu 0,68 gram dihukum selama empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (11/12).

Dalam putusan, majelis hakim Ketua Majelis Hakim, Eduard P Sihaloho serta didampingi oleh Majelis Hakim Anggota, Ramauli Purba dan Corpioner menyatakan, terdakwa Rohim bersalah melanggar pasal 112 Ayat 1 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun penjara,” katanya.

Selain itu juga terdakwa dikenakan denda sebesar Rp 800 juta apabila tidak membayar maka akan diganti kurungan penjara selama dua bulan.

Atas putusan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) R.H. Wirayanu menyatakan pikir-pikir atas putusan yang mana sebelumnya JPU menuntut selama lima tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sebelumnya, terdakwa diamankan oleh anggota Sat Narkoba Polres Tanjungpinang, pada saat terdakwa membuang satu buah dompet, di Ganet Tanjungpinang beberapa waktu lalu.

Polisi mencurigai didalam dompet itu terdapat sabu-sabu, ternyata saat di geledah ternyata benar ada satu paket kecil sabu-sabu yang dibungkus plastik bening.

Selanjutnya polisi melakukan penggeledahan di rumah terdakwa di Bukit Semprong jalan Sumatera Tanjungpinang. Dikediamnnya ditemukan satu paket kecil beserta alat hidup sabu.

Pewarta : Raymon
Editor.    : Frengki

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.