Langgar Keimigrasian, 130 Orang WNI Dideportasi dari Malaysia ke Tanjungpinang

130 Warga Negara Indonesia (WNI) dipulangkan dari Malaysia lewat Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang.

TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Langgar keimigrasian di Malaysia, 130 Warga Negara Indonesia (WNI) dipulangkan dari Malaysia lewat Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang.

Kepala Pos Pemeriksa Keimigrasian Pelabuhan Sri Bintan Pura Daniel Maxrinto membenarkan adanya pemulangan WNI atas rujukan KJRI Johor Bahru, Malaysia ke Tanjungpinang.

“Semalam siang ada pemulangan 130 WNI dari Malaysia,” katanya Selasa (26/11).

Daniel menyebutkan,130 orang itu terdiri dari  99 orang laki-laki, 30 orang perempuan orang dan satu  anak-anak. Mereka dipulangkan karena melakukan pelanggaran keimigrasia di Malaysia antara lain bekerja secara non prosedural, overstay atau tinggal melebihi waktu.

Dari hasil pendataan yang dilakukan, asal daerah deportan berasal dari berbagai daerah, antaralain Jawa Timur, NTB, Aceh, dan Sumut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan Keimigrasian, 130 orang Deportan diserahkan kepada Dinas Sosial Pemprov Kepri untuk melakukan pendataan di RPTC untuk pemulangan kedaerah masing-masing,” pungkasnya.

Penulis : Raymon
Editor.   : Frengki

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.