
LAMPUNG UTARA | Warta Rakyat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) lakukan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan dan barang bukti narkotika, Selasa sore (26/11/2019).
Yuliana Sagala SH,. MH Selaku Kepala Kejari setempat mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut, dilakukan berdasarkan hasil putusan Pengadilan Negeri setempat, perkara sejak bulan September hingga November 2019.
“Hari ini melakukan pemusnahan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 128,84 gram, ganja 1 Ampel 2 linting dengan berat 0,19 gram, 2 garis ganja dengan berat 71,22 gram. ekstasi 130 butir, kemudian ada juga 4 bilah senjata tajam, 6 unit handphone, baju dan pakaian,” kata Yuliana Sagala. SH. MH. saat diwawancarai awak media di halaman kantor kejaksaan negeri setempat.
Hal tersebut dilakukan bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti dan atas putusan Pengadilan Negeri yang harus dilaksanakan dengan segera.
Diketahui bahwa sepanjang tahun 2019 pihak Kejari Lampura telah melakukan dua kali pemusnahan barang bukti hasil-hasil kejahatan.
Penulis : M. Syahrial Ismail
Editor. : Frengki