Ditanya Hakim, Jawaban Komedian Nunung dan Suami Bikin Pengunjung Sidang Tertawa

Komedian Tri Retno Prayudati atau dikenal Nunung dan suaminya July Jan Sambiran alias Iyan menghadiri persidangan perkara narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

JAKARTA | Warta Rakyat Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang lanjutan perkara narkoba dengan terdakwa komedian Tri Retno Prayudati atau dikenal Nunung dan suaminya July Jan Sambiran alias Iyan, Rabu (30/10/2019).

Dalam persidangan, Nunung sempat membuat pengunjung tertawa saat Hakim Djoko Indiarto menanyakan mengapa menggunakan narkoba janis sabu untuk mendukung staminanya ditengah kesibukan jadwal syuting.

Padahal Nunung bisa menggunakan jamu yang diiklankan oleh Mbah Marijan jika sekadar untuk meningkatkan stamina.

“Karena sama-sama ingin meningkatkan stamina yah. Pakai kuku bima yang kayak Mbah Marijan, emang enggak bisa?” tanya Hakim Djoko di ruang persidangan PN Jaksel, Rabu (30/10/2019).

Jawaban Nunung saat itu menyebabkan pengunjung sidang tertawa.

“Kan itu untuk laki-laki,” jawab Nunung yang disambut gelak tawa pengunjung sidang.

Selain itu, pernyataan July Jan juga sempat membuat pengunjung sidang tertawa saat Hakim Djoko menanyakan kepada Iyan sebagai manajer Nunung apakah tidak mengingatkan artisnya yang juga istrinya agar tidak mengonsumsi sabu.

“Mas Iyan enggak pernah mengingatkan istrinya?” tanya Hakim Djoko.

July Jan menjawab sudah mengingatkan Nunung agar tidak menggunakan sabu.

“Sering ingatkan,” kata Iyan ditimpali Nunung.

Hakim Djoko kemudian menanyakan kembali kepada July Jan mengapa malah ikut menggunakan sabu.

“Kenapa ikut makai juga,” lanjut Hakim Djoko.

Jawaban July Jan kemudian membuat pengunjung sidang tertawa.

“Iya, karena kalau istri yang ditangkap tidak ada temannya, biar berdua,” kata Iyan beralasan disambut gelak tawa pengunjung sidang.

Hakim Djoko kemudian mengingatkan Nunung dan suaminya untuk menyudahi semua dan menjadikan peristiwa ini sebagai pertama dan yang terakhir.

Usai menjalani persidangan, Hakim Djoko menutup sidang dan menunda pada Rabu (5/11/2019) dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Sumber: inews
Editor.   : marolop

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.